Sukses

Hanya Butuh 1 Jam Mencairkan THR dan Gaji ke-13 PNS

Pencairan THR juga perlu mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja kepada KPPN.

Liputan6.com, Jakarta - Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif dan pensiunan akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sebab Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Ketika dua aturan tersebut sudah diteken, maka tahap selanjutnya adalah menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja (Satker) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono.

"Akan dicairkan bila sudah ada pengajuan pembayaran atau SPM dari Satker ke KPPN yang menjadi pasangan kerjanya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Marwanto menuturkan, KPPN di seluruh tanah air sudah melakukan koordinasi dengan 25 ribu Satker di seluruh wilayah Indonesia. "Mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan SPM," ia menerangkan.

Marwanto menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS paling cepat memakan waktu 1 jam. Dengan syarat, seluruh dokumen sudah dipenuhi dan tidak ada kesalahan.

"Dalam kondisi normal, syarat-syarat sudah dipenuhi, tidak ada kesalahan nama penerima, nomor akun, dan lainnya, maka setelah SPM diterima di KPPN, sekitar 1 jam dapat dicairkan," kata dia.

"Tapi hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi jaringan dan sinyal karena sistemnya menggunakan basis internet," tambah Marwanto.

Itu artinya, apabila Satker sudah mengajukan SPM ke KPPN hari ini misalnya, dengan seluruh syarat sudah terpenuhi, maka kemungkinan THR bagi PNS aktif dan gaji ke-13 pensiun dapat langsung dicairkan di hari yang sama.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan

  • Gaji ke-13

  • THR PNS