Sukses

Hore, THR Buat PNS Cair Hari Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair Kamis (15/6/2017) ini.

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya setelah ditunggu-tunggu, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair hari ini (15/6/2017). PNS aktif mengantongi THR sebesar gaji pokok.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Marwanto Harjowiryono. "Sudah ada pencairan THR," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis ini.

Marwanto mengatakan, sudah ada 800 Satuan Kerja (Satker) yang sudah mencairkan anggaran THR. "Sudah ada sekitar 800 Satker yang mencairkan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri tinggal tunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Surat tersebut harus diajukan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian atau lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga telah diterbitkan. Maka proses pencairan THR dan gaji ke-13 ini hanya tinggal menunggu pengajuan SPM.

"Begitu SPM (akan dicairkan). Karena Presiden sudah keluarkan (PP) dan PMK keluar, dan kita tinggal SPM-nya itu," ujar dia di Energy Building, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Menurut Sri Mulyani, cepat atau lambatnya proses pencairan ini, akan bergantung pada pengajuan SPM oleh masing-masing satker K/L. Oleh sebab itu dia menghimbau agar SPM ini segera diajukan. "Kalau SPM masing-masing satker disampaikan, segera kita cairkan. Kan uangnya ada di sana," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR PNS

  • THR Cair