Sukses

OJK Tetapkan Komisaris Bursa Efek Indonesia

Dewan komisaris BEI akan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Anggota Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2020. Dewan komisaris ini akan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2017.

Adapun dewan komisaris itu yakni, John A Prasetio sebagai komisaris utama. Kemudian, dewan komisaris lainnya yakni Inarno Djajadi, Garibaldi Thohir, Hendra H Kustarjo, dan Lydia Trivelly Azhar.

Berdasarkan surat OJK bertanggal 14 Juni 2017 kepada direksi BEI, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dewan komisaris ini berdasarkan pengajuan paket calon Anggota Dewan Komisaris BEI yang disampaikan PT Bumiputera Sekuritas selaku koordinator Anggota Bursa (AB) pendukung paket I. Kemudian, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia selaku koordinator kelompok AB pendukung paket II.

"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 angka 2 dan 3 POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tersebut di atas, Saudara wajib menyampaikan kepada semua pemegang saham daftar calon Anggota Dewan Komisaris BEI beserta fotokopi dokumen lengkap paling lambat 1 hari kerja setelah diterimanya daftar calon Anggota Dewan Komisaris dari OJK," kata Nurhaida.

Nurhaida juga meminta direksi BEI untuk melakukan persiapan RUPST sehingga, RUPST bisa berjalan dengan lancar.

"Dalam rangka penyelenggaraan RUPST, kami minta Saudara agar mempersiakan segala sesuatunya dengan baik sehingga RUPST dapat terselenggara dengan baik dan lancar," kata dia.

Surat tersebut ditembuskan ke Anggota Dewan Komisioner OJK, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Direksi PT Bumi Sekuritas, serta Direksi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Komisaris