Sukses

Cara Kemenhub Pastikan Tiket Pesawat Mudik Dijual Sesuai Aturan

Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melakukan pelanggaran tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin memastikan, jika harga tiket pesawat yang dijual untuk momen mudik Lebaran sesuai dengan ketentuan. Rencananya, akan ada petugas yang terjun langsung ke lapangan untuk menyamar sebagai penumpang.

"Inspektur kami yang tugasnya menyelidik untuk mendapatkan harga riil. Ini terpaksa kami lakukan. Ini menyamar untuk mendapatkan informasi air line menjual tiket dengan harga berapa‎," kata Direktur Jenderal ‎Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menurut Agus, jika petugas tersebut ‎menemukan pelanggaran dalam penetapan harga tiket pesawat saat mudik 2017, maka Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Kalau terjadi pelanggaran di lapangan, kalau terjadi pelanggaran kami tindak airline-nya. Memang siapapun bisa menjual, tapi airline mendapat sanksi kalau menjual melewati batas yang telah ditetapkan," jelas Agus.

Agus mengungkapkan, harga tiket pesawat mengenai tarif batas atas dan bawah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, diatur beberapa penerapan tarif. Pertama, tarif 100 persen dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services).

Kedua, penerapan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar menengah (medium services). Ketiga, penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).

Penetapan tarif tersebut setidaknya mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama, perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 9.729 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

Kedua, perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.
‎
‎"Tarif batas atas dan bawah, kami punya Peraturan Menteri yang mengatur. Peraturan Menteri ini tertampung dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun2016. Kami sudah mempunyai batas atas dan bawah,"‎ tutup Agus.

Simak video menarik berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.