Sukses

Sri Mulyani Telah Cairkan Rp 9,8 Triliun untuk Bayar THR PNS

Anggaran yang telah dicairkan untuk gaji ke-13 pensiunan PNS melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebesar Rp 6,5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 9,8 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2017. Jumlah itu terserap sekitar 42,61 persen dari total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 23 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, sampai dengan Senin ini (19/6/2017) pukul 08.00 WIB, ada 10.100 Satuan Kerja (Satker) yang sudah mencairkan anggaran sebesar Rp 3,3 triliun.

"Untuk realisasi pencairan THR sampai dengan Senin pukul 08.00 WIB, telah mencapai Rp 3,3 triliun yang dicairkan oleh sekitar 10.100 Satker," kata Marwanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, hari ini.

Sementara itu, lanjutnya, anggaran yang telah dicairkan untuk gaji ke-13 pensiunan PNS melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebesar Rp 6,5 triliun. Dengan begitu, pembayaran THR untuk PNS aktif dan gaji ke-13 pensiunan PNS hingga saat ini sudah mencapai Rp 9,8 triliun.

"Dana yang telah dicairkan untuk pensiun ke-13 mencapai Rp 6,5 triliun. Masing-masing Rp 5,6 triliun dicairkan ke Taspen, dan Rp 900 miliar kepada Asabri," jelas Marwanto.

Itu artinya, masih ada dana sebesar Rp 13,2 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS yang masih aktif pada minggu pertama Juli 2017. Gaji ke-13 yang diterima untuk PNS aktif sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum ke-13.

Sebelumnya pada 15 Juni 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri tinggal tunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Surat tersebut harus diajukan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian atau lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga telah diterbitkan. Maka proses pencairan THR dan gaji ke-13 ini hanya tinggal menunggu pengajuan SPM.

"Begitu SPM (akan dicairkan). Karena Presiden sudah keluarkan (PP) dan PMK keluar, dan kita tinggal SPM-nya itu," ujar dia.

Cepat atau lambatnya proses pencairan ini akan bergantung pada pengajuan SPM oleh masing-masing satker K/L. Oleh sebab itu dia menghimbau agar SPM ini segera diajukan. "Kalau SPM masing-masing satker disampaikan, segera kita cairkan. Kan uangnya ada di sana," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.