Sukses

Top 3: 8 Kota Paling Padat di Dunia

Berikut 3 artikel paling populer di kanal bisnis seperti dirangkum dalam Top 3.

Liputan6.com, Jakarta Populasi penduduk dunia terus bertambah tiap tahunnya. Bahkan, diprediksi hingga tahun 2050 nanti akan ada 10 miliar orang yang akan menghuni bumi.

Penduduk ini tersebar di beberapa kota besar di dunia. Badan PBB United Nations’ World Urbanization Prospects memprediksi, beberapa kota akan mengalami peningkatan jumlah penduduk signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Demikian petikan artikel yang paling banyak dibaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Selain itu ada juga artikel lain yang menarik perhatian. Berikut 3 artikel paling populer di kanal bisnis seperti dirangkum dalam Top 3.


1. 8 Kota yang Akan Punya Penduduk Terbanyak Dunia

Populasi penduduk dunia terus bertambah tiap tahunnya. Bahkan, diprediksi hingga tahun 2050 nanti akan ada 10 miliar orang yang akan menghuni bumi.

Penduduk ini tersebar di beberapa kota besar di dunia. Badan PBB United Nations’ World Urbanization Prospects memprediksi, beberapa kota akan mengalami peningkatan jumlah penduduk signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berita selengkapnya baca di sini


2. 4 Hal yang Tak Bisa Dibeli dengan Uang

Selama ini banyak orang bekerja dari pagi hingga malam untuk mengejar uang. Bahkan tak jarang, sebagian besar waktu dihabiskan di kantor.

Padahal sebenarnya, uang bukan segalanya. Ada hal lain yang lebih berharga untuk dikejar di luar uang.

Mengutip Huffington Post, Rabu (21/6/2017), berikut ini empat hal yang lebih berharga dari pada uang:

Berita selengkapnya baca di sini


3. Mobil Barang Dilarang Melintas Mulai Hari Ini

Kementerian Perhubungan mulai menjalankan aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik Lebaran pada Rabu ini. Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi adalah mobil barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram (kg), mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, pembatasan operasional mobil barang tersebut tertuang dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini