Sukses

Jokowi Pastikan Harga BBM Tak Naik

Setelah dikaji kembali, ternyata harga BBM masih bisa untuk tidak dinaikkan atau ditahan pada level harga saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar pada Juli 2017. Hal tersebut disampaikannya dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, sore ini.

"Dari hitung-hitungan, kalkulasi terakhir kemarin, kita sudah memastikan bahwa pada bulan depan, bulan Juli, tidak ada kenaikan BBM," ujar dia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Jokowi menyatakan, sebelumnya memang pemerintah memperkirakan akan terjadi kenaikan BBM pada bulan depan. Namun, setelah dikaji kembali, ternyata harga BBM masih bisa untuk tidak dinaikkan atau ditahan pada level harga saat ini.

"Karena sebetulnya kalkulasi kita kemarin kelihatannya BBM akan naik. Tetapi, setelah kita kalkulasi kembali, setelah kita hitung kembali, BBM bisa tidak kita naikkan, termasuk di dalamnya BBM dan gas," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium khusus penugasan, Solar bersubsidi dan minyak tanah bersubsidi, untuk periode Juli sampai September 2017. Harga tersebut berlaku mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Dikutip Liputan6.com, Kamis (22/6/2017), dari Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini harga BBM baru:

1. Minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)‎.

2. Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN‎ dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

3. Harga jual eceran jenis BBM khusus Penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Harga tersebut berlaku terhitung mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Keputusan tersebut sudah ‎berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.

Harga BBM yang berlaku sejak 1 Juli 2017 sampai tiga bulan ke depan tersebut tidak mengalami perubahan, dari penetapan harga BBM penugasan dan bersubsidi pada April 2017 sampai Juni 2017.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.