Sukses

Apindo Pastikan Pengusaha Sudah Bayar THR

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menuturkan, pembayaran THR tidak menjadi masalah lantaran perusahaan sudah menyiapkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan mayoritas perusahaan di Indonesia telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Idul Fitri yang jatuh pada Minggu, 25 Juni 2017.

Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, menyatakan, sebenarnya pembayaran THR bukan menjadi masalah bagi pengusaha. Sebab, THR sudah menjadi hal rutin yang harus disiapkan oleh perusahaan setiap tahun.

‎"THR tidak masalah, perusahaan sudah menyiapkan. Tapi biasanya perusahaan sudah menyiapkan sejak jauh-jauh hari," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (26/6/2017).

Meski demikian, Haryadi tak menampik jika masih ada perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Salah satu alasan karena perusahaan tersebut memiliki kendala dalam hal keuangan seperti merugi.

"Kecuali untuk perusahaan-perusahaan yang bermasalah atau lagi mengalami kendala keuangan. Kalau seperti itu memang mereka agak kesulitan," kata dia.

Terkait dengan aturan pembayaran THR, Haryadi mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu ketat menerapkan aturan tersebut. Aturan yang terlalu ketat akan membuat perusahaan berpikir ulang untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerjanya. Sebab dengan jumlah pekerja yang semakin banyak, beban pembayaran THR yang harus ditanggung perusahaan juga semakin besar.

‎"Tapi kalau aturan ini makin ketat, mau tidak mau perusahaan benar-benar memperhatikan dia punya jumlah pegawainya. Bisa makin lama makin susut, rasio karyawannya diperhatikan benar. Sekarang kenyataannya penyerapan tenaga kerjanya makin rendah," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait dengan belum dibayarkannya THR oleh perusahaan. Pengaduan terbanyak salah satunya berasal dari Depok dan Tangerang.

Hanif mengatakan, pengaduan tersebut diterima melalui posko THR yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, ia belum mengetahui secara persis jumlah aduan yang masuk hingga Lebaran ini.

"THR pengaduan ada, tapi akumulasinya belum dapat saya belum bisa bilang. Karena kita harus konsolidasikan seluruh data dari daerah-daerah," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan.

Secara garis besar, ucap Hanif, pengaduan yang masuk tersebut tidak terlalu banyak. Sementara untuk daerahnya, dia menyatakan pengaduan tersebut datang dari wilayah pinggiran Jakarta seperti Depok dan Tangerang.

"Kalau dilihat yang masuk sementara ini tidak terlalu banyak. (Banyak) di daerah sejauh ini, Ibukota belum, paling ada Depok, sama Tangerang," lanjut dia.

Hanif juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang hingga saat ini belum membayar THR bagi pekerjanya. Sanksi tersebut mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

"Untuk sanksi, ada sanksi denda sanksi administrasi bagi yang tidak bayar THR.‎ Itu akan ada mekanisme sendiri untuk menilai verifikasi sekaligus judgement semua sudah diatur di UU PT. Biasanya kalau ada ini mereka laporan tapi terus terang saya belum pegang data terakhir, kami akan umumkan itu sesudah Lebaran," tutur dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.