Sukses

Airnav: Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa kena Pidana

Di Wonosobo dan beberapa kota di Jawa tengah terdapat tradisi menerbangkan balon udara tradisional pada masa Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menerbitkan Notice To Airman (NOTAM) untuk penerbangan yang melintasi wilayah Jawa Tengah. Hal ini dilakukan menyusul tradisi pelepasan balon udara di beberapa lokasi di Jawa Tengah yang menyebabkan banyaknya balon udara yang berterbangan sehingga membahayakan keselamatan penerbangan.

“Kami menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) dengan nomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017, supaya pilot waspada dengan kondisi ini,” ujar Sekretaris Perusahaan Airnav Indonesia, Didiet KS Radityo seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/6/2017).

Di Wonosobo dan beberapa kota di Jawa tengah terdapat tradisi menerbangkan balon udara tradisional pada masa Lebaran. Bahan utama balon udara tersebut berasal dari bahan-bahan seadanya seperti kertas minyak yang biasa dipakai untuk pembungkus panganan, benang dan lem tepung kanji sebagai perekat.

Ukuran balon tersebut sangat besar, bisa mencapai tinggi 20 meter dan lebar 8 meter. Balon diterbangkan dengan cara pembakaran kayu dan jerami pada cerobong kecil yang disebut 'garangan'.

Didiet menyatakan, pelepasan balon udara tradisional membahayakan keselamatan penerbangan. Sebab, balon dapat terbang bebas tanpa terkendali bahkan bisa mencapai radius 100NM lebih dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 24 ribu kaki di atas permukaan laut.

"Di daerah Wonosobo, Cilacap, Kebumen, Purworejo itu ada banyak sekali balon yang meluncur ke atas sampai ketinggian 28 ribu kaki, jadi itu berada di ketinggian penerbangan jet," ujar Didiet. Bahkan, beberapa balon pecah di udara saat sudah berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan.

Dijelaskannya, posisi geografis Kota Wonosobo tepat berada pada jalur Udara (airways) W45 dan 17N pada Jakarta FIR dan merupakan jalur atau rute penerbangan yang cukup padat dilalui oleh Pesawat untuk penerbangan domestik dan internasional.

"Kalau kita tarik garis dari Australia yang ke arah China pasti lewat daerah itu, karena itu banyaknya balon udara di atas area tersebut sangat berbahaya,” jelas Didiet. Banyak pilot yang terbang di di Airways W45 dan 17N melaporkan kepada AirNav Indonesia saat terbang melihat Balon Udara tersebut terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara.

Didiet menyampaikan, balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara. Bila hal itu terjadi akan berakibat terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder pada pesawat.

Sanksi

Pelepasan balon tanpa izin ini, lanjut Didiet, mendapat ancaman pidana. Dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat (2) menyatakan 'Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 210 menyatakan 'Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Karena itu, lanjut Didiet, pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melepas balon karena akan mengganggu penerbangan. Setiap tahun Airnav melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah setempat, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat serta LSM mengenai bahaya balon udara bagi penerbangan.

Disampaikannya, satu minggu sebelum Lebaran AirNav Indonesia telah mengirimkan surat ke Bupati dan masyarakat Wonosobo dan Banjarnegara untuk tidak menerbangkan balon udara. “Kami juga baru saja mengirimkan surat kepada Kapolda dan menembuskannya kepada Bapak Menteri Perhubungan dan Gubernur Jawa Tengah mengenai bahaya balon ini bagi penerbangan,” terang Didiet.

AirNav Indonesia sangat menghargai tradisi masyarakat yang sangat beragam, namun harus dilakukan sesuai dengan pola dan tatacara sehingga tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Didiet menyatakan, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101 yang mengatur mengenai moored baloons, kites, unmanned rockets and unmanned free baalonns.

Pada aturan ini, ada kategori balon yang tertambat (moored baloons) dan balon tanpa awak (unmenned free balaloons). Secara umum dalam aturan tersebut, untuk pengoperasian moored baloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi, 24 jam sebelum beroperasi harus memberikan informasi kepada Ditjen Perhubungan Udara dan unit ATS terdekat.

Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan unmenned free balaloons, sebab tanpa awak. Untuk pengaturan unmenned free balaloons secara umum menyatakan bahwa seseorang dilarang mengoperasikan unmenned free balaloons kecuali mendapat hak dari ATC, di bawah 2 ribu kaki di atas permukaan bumi yang berada di dalam batas sisi ruang udara kelas B, Kelas C Kelas D, atau Kelas E di sekitar bandar udara.

Pengoperasian unmenned free balaloons harus diinformasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan ATS Unit terdekat dalam waktu 6 sampai dengan 24 jam sebelum pengopesian. "Jadi ada aturan dan tata cara yang harus dipenuhi bersama," terang Didiet.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.