Sukses

Ingat, Bawa Barang di Kereta Api Ada Aturannya

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian masyarakat kerap membawa barang berlebih di kereta api, apalagi saat momen Lebaran seperti ini. Mereka biasanya membawa barang atau cendera mata untuk diberikan ke saudara maupun membawa pemberian saudara dari kampung halaman.

Namun patut diketahui, membawa barang di kereta api ada aturannya. Aturan itu meliputi berat maupun ukuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.

VP Public Relation PT KAI, Agus Komarudin, menjelaskan, secara garis besar, setiap penumpang diperbolehkan membawa barang ke kereta api dengan berat maksimum 20 kg dan volume atau dimensi maksimal 100 dm3 (70cmx48cmx30cm). Penumpang yang memenuhi ketentuan ini tidak dikenakan biaya.

"Jadi untuk setiap penumpang berat maksimum 20 kg yang gratis, dengan dimensi 70x48x30 cm. Tanpa dikenakan biaya, itu boleh masuk kabin," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (27/6/2017).

Ketentuan selanjutnya, barang dengan maksimal 40 kg dengan volume maksimal 200dm3 (70cmx48cmx60) masih diperbolehkan masuk kereta api penumpang atau kabin. Namun, dikenakan biaya bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Adapun ketentuannya, untuk kelebihan per kg kelas eksekutif sebesar Rp 10 ribu, kelas ekonomi bisnis atau ekonomi komersial Rp 6 ribu, dan kereta api ekonomi non-komersial Rp 2 ribu.

"Kemudian bagasi yang melebihi ukuran misalkan maksimum yang masuk kabin 70x48x60 cm dia bisa masuk kabin. Tapi dia melebihi ukuran misal 40 kg, atau berapa. 40 kg dikurangi 20 kg. 20 kg dikalikan biaya per kg-nya," jelas dia.

Namun, jika penumpang melebihi ketentuan di atas, yakni memiliki volume di atas 200dm3 maka barang tersebut diletakkan di luar kereta penumpang.

"Kalau melebihi 70x48x60cm ketentuan kedua, harus kereta barang nanti," pungkas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.