Sukses

Pengusaha Sesalkan Imbauan Operasi Angkutan Barang Mendadak

Kemenhub mengimbau supaya pengusaha dapat menunda pengoperasian kendaraan angkutannya sampai 3 Juli 2017, dari ketetapan awal pada 29 Juni.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha logistik menyayangkan imbauan pemerintah terkait penundaan pengoperasian truk angkutan datang mendadak. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau supaya pengusaha dapat menunda pengoperasian kendaraan angkutannya sampai 3 Juli 2017, dari ketetapan sebelumnya pada 29 Juni 2017.

"Yang kami sesalkan, perubahan ini sangat mendadak. Seharusnya Dephub dari awal sudah menentukan H+7," kata Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Masita kepada Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (30/6/2017).

Dia menerangkan, sebenarnya imbauan ini tidak terlalu membawa dampak besar. Lantaran, kebanyakan pabrik juga masih berhenti berproduksi hingga H+7 Lebaran.

"Perubahan aturan truk dari H+3 menjadi H+7, tidak terlalu bermasalah karena kebanyakan sopir truk baliknya juga setelah H+7, dan pabrik juga kebanyakan masih tutup," ujar dia.

Namun, dia merasa kasihan kepada para sopir truk yang telanjur datang kerja pada H+3 Lebaran. Karena imbauan ini, alhasil para sopir tak jadi kerja. "Kasihan saja sopir-sopir yang disuruh datang di H+3 tapi enggak jadi kerja," kata dia.

Menurut Zaldy, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. "Kita enggak pernah memberikan usulan H+, seharusnya pemerintah sudah tahu dari pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya dan jadwal cuti bersama," ujar dia.

Kemenhub memang mengeluarkan surat edaran tentang penundaan pengoperasian truk angkat barang saat arus balik Lebaran 2017. Kemenhub berharap truk yang seharusnya beroperasi pada Kamis 29 Juni 2017 tersebut dapat menunda hingga Senin 3 Juli 3017.

"Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenankan beroperasi pada tanggal 30 Juni seyogianya ditunda sampai tanggal 2 Juli pukul 24.00 WIB atau tanggal 3 Juli," tutur Menhub Budi Karya Sumadi di Cirebon Jawa Barat, Kamis (29/6/2017).

Budi Karya mengatakan, surat edaran ini bersifat imbauan dari Kemenhub. Namun, Kemenhub menyerahkan kewenangan pelaksanaan penundaan truk angkat barang untuk beroperasi kepada Polri.

"Untuk truk angkut barang dari arah Timur ke Barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan dari Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Lalu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan," kata dia.

Simak video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.