Sukses

Saham Operator Taksi Melonjak Imbas Aturan Tarif Taksi Online

Kementerian Perhubungan menerapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online menjadi sentimen positif untuk saham operator taksi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online menjadi katalis positif untuk saham operator taksi.

Berdasarkan data RTI pada sesi pertama perdagangan saham, Senin (3/7/2017), saham PT Blue Bird Tbk naik 6,03 persen ke level Rp 5.100 per saham. Total frekuensi 318 kali dengan nilai transaksi Rp 2,7 miliar. Saham PT Blue Bird Tbk sempat berada di level tertinggi 5.325 dan terendah 4.800.

Sementara itu, saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menguat 2,59 persen ke level Rp 119 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 122 kali dengan nilai transaksi Rp 189,2 juta. Saham TAXI sempat berada di level tertinggi 121 dan terendah 116.

Analis PT First Asia Capital Tbk Dabid Sutyanto menuturkan, penguatan saham operator taksi didorong sentimen positif terkait pengaturan tarif taksi online. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerapkan batas atas dan bawah untuk tarif taksi online.

"Aturan itu membuat kompetitor (taksi online) jadi melemah," ujar David saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menambahkan, pergerakan saham operator taksi ini ke depannya tergantung dari kepatuhan pengelola taksi online. Diharapkan pengelola taksi online dapat mematuhi aturan pemerintah. David menuturkan, hal itu dapat menjadi sentimen positif untuk pergerakan saham operator taksi.

Selain itu, David menuturkan, operator taksi juga dapat meningkatkan kinerja keuangannya di tengah ada sentimen positif dari aturan tarif taksi online. David memprediksi, operator taksi masih berat ke depannya mengingat taksi online masih kuat.

Mengutip laporan keuangan di RTI, penjualan PT Express Transindo Utama Tbk tercatat Rp 78,31 miliar hingga kuartal I 2017. Perseroan alami rugi bersih sekitar Rp 58,63 miliar.

Sedangkan PT Blue Bird Tbk mencatatkan penjualan Rp 1,03 triliun hingga kuartal I 2017. Perseroan membukukan laba bersih Rp 118,16 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Kebijakan tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.

Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.