Sukses

Pulsa hingga Asuransi Masuk di Komponen Tarif Taksi Online

Penerapan tarif taksi online dengan ada batas bawah dan atas membutuhkan masa transisi 3 bulan sejak diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan tarif taksi online yang merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Tarif taksi online yakni tarif batas bawah dan atas merupakan implementasi regulasi yang membutuhkan masa transisi 3 bulan sejak diberlakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, terkait aturan tarif ini dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah 1 yakni Sumatera, Jawa dan Bali dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000 per km.

Sementara, wilayah 2 yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua batas bawahnya Rp 3.700 dan batas atasnya Rp 6.500.

"Kami mengacu yang sudah dilakukan tarif bus yaitu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," kata dia di Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).

Dia menuturkan, penghitungan tarif sendiri menimbang komponen biaya yang dikeluarkan. Komponen itu dari biaya pulsa sampai asuransi.

"Pertama biaya tetap kemudian biaya tidak tetap, pulsa, penyediaan aplikasi, biaya upah minimum per provinsi, biaya asuransi penumpang, dan pengemudi dan asuransi kendaraan," ujar Pudji.

Dengan komponen biaya ini, maka tarif taksi online akan meningkat. Namun demikian, Pudji menambahkan, komponen biaya ini juga menjawab kekhawatiran terkait risiko kecelakaan.

"Di sinilah adanya kesetaraan yang selama dikhawatirkan online bagaimana terjadi kecelakaan. Kena asuransi atau tidak. Konteks PM 26 termasuk tanggungan asuransi baik itu kepada penumpang, pengemudi maupun asuransi kendaraan. Sehingga, pastinya harganya agak sedikit meningkat," tutur dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Kebijakan tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.