Sukses

Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Pimpinan Dewan Komisioner OJK

Ketujuh pimpinan OJK akan dilantik Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juli mendatang.

Liputan6.com, Jakarta DPR akhirnya menyetujui tujuh orang Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis ini (6/7/2017).

Dengan persetujuan dari DPR, ketujuh pimpinan OJK akan dilantik Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juli mendatang.

Hal ini disampaikan pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, usai mendengarkan laporan Komisi XI DPR terhadap proses pembahasan calon Anggota DK OJK periode 2017-2022 dari Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno.

"Mengenai hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota DK OJK periode 2017-2022 dapat disetujui," kata Soepriyatno seraya mengetuk palu sebagai tanda keputusan.

Dengan persetujuan anggota Dewan tersebut, tujuh Anggota DK OJK terpilih akan dilantik MA pada 20 Juli 2017. Adapun ketujuh Anggota DK OJK periode 2017-2022 itu, antara lain:

1. Wimboh Santoso sebagai Ketua
2. Nurhaida sebagai Anggota
3. Tirta Segara sebagai Anggota
4. Riswinandi sebagai Anggota
5. Heru Kristiyana sebagai Anggota
6. Hoesen sebagai Anggota
7. Ahmad Hidayat sebagai Anggota

 

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Dewan Komisioner OJK