Sukses

RI Minta Malaysia Evaluasi Kegagalan Program Rehiring

Pemerintah Indonesia meminta Malaysia melakukan proses penegakan hukum penertiban TKI nonprosedural secara manusiawi dan menjunjung HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural yang bekerja di Malaysia.

Pemerintah Indonesia sendiri memandang, program rehiring yang selama ini dijalankan bersama-sama dengan Pemerintah Malaysia disebabkan oleh biaya yang tinggi dan keengganan majikan (pengguna jasa TKI yang tidak berdokumen di Malaysia) untuk mendaftarkan TKI.

"Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi penyebab kegagalan program ini. Dengan melibatkan Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI yang ada di Malaysia," kata Sekjen Kemnaker Herry Sudarmanto, Sabtu (8/7/2017).

Di samping itu, Herry juga menegaskan, pemerintah Indonesia menghormati proses penegakan hukum penertiban TKI nonprosedural yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Namun begitu, penegakan tersebut harus dilakukan secara manusiawi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan hak-hak para TKI itu sendiri.

"Termasuk menjamin kondisi yang layak selama proses penegakan hukum. Dan TKI yang ditangkap harus tetap diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi," ujar dia.

Untuk memastikan proses penegakan hukum tersebut, ia meminta Pemerintah Malaysia melibatkan perwakilan Indonesia dalam pelaksanaannya.

Selain itu, penegakan hukum tidak boleh diterapkan pada TKI non prosedural saja, tetapi juga warga setempat selaku majikan yang mempekerjakannya.

"Tidak melakukan diskriminasi dalam melakukan penindakan terkait kebijakan enforcement card, tidak hanya kepada TKI juga kepada majikan," ujar dia.

Ia juga berharap Pemerintah Malaysia mau duduk bersama membahas persoalan tersebut sehingga solusi terbaik bagi seluruh pihak dapat ditemukan.

"Pemerintah Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar permasalahan dan mencari solusi keberadaan PATI (Pekerja Asing Tanpa Identitas) atau TKI yang tidak berdokumen," tutur dia.

Ia juga mengimbau TKI yang tidak berdokumen di Malaysia untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bisa membahayakan TKI itu sendiri. TKI sebaiknya mengambil langkah-langkah yang selama ini telah disediakan oleh pemerintah.

Perwakilan RI pun terus melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang tidak berdokumen. Pemerintah juga menyediakan hotline Perwakilan RI di Malaysia yang berada di Kuala Lumpur dengan nomor +60321164016 dan atau +60321164017.(Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • Negara serumpun Indonesia yang juga termasuk bagian dari Asia Tenggara
    Negara serumpun Indonesia yang juga termasuk bagian dari Asia Tenggara

    Malaysia

  • TKI

Video Terkini