Sukses

Alasan Peritel Minta Kembali Dibolehkan Jual Minuman Beralkohol

Sebenarnya yang diharapkan pengusaha ritel soal penjualan minuman beralkohol bukan larangan, tetapi pengawasan yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah kembali mengizinkan penjualan minuman beralkohol seperti bir di ritel modern. Namun penjualan ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat.

Ketua Aprindo Roy N Mande mengatakan, sebenarnya yang diharapkan pengusaha ritel soal penjualan minuman beralkohol bukan larangan, tetapi pengawasan yang lebih baik. Dengan demikian, ritel bisa tetap menjual minuman beralkohol namun kepada konsumen yang tepat.

"Perdagangan itu kalau mengizinkan. Yang kita selalu harapkan adalah bukan pelarangan, karena seluruh dunia pun ada menjual. Tapi ini pengaturan atau monitoring atau pengawasan yang lebih diperbaharui. Kan sudah ada pengaturan terhadap minuman beralkohol di Permendag. Kalau ini mau perbaharui atau diperketat atau diatur sedemikian rupa silahkan, tapi jangan pelarangan," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurut Roy, ada sejumlah alasan mengapa pemerintah harus kembali memperbolehkan penjualan minuman beralkohol seperti bir di ritel modern. Salah satunya, yaitu larangan yang diberlakukan selama ini menimbulkan penjualan minuman beralkohol ilegal.

"Karena kalau pelarangan ini sifatnya, pertama, tidak mengakomodasi globalisasi modernisasi. Kedua, kemana konsumen yang memang memakai dan membutuhkan. Ketiga terciptanya black market, menjual bir di jalanan dengan mobil di bagasi mereka parkir di minimarket. Jadi ada black market yang akan masuk. Dari pada black market mending terang-terangan toh pajaknya juga disetorkan ke negara," jelas dia.

Selain itu, lanjut Roy, selama ini perusahaan minuman termasuk minuman beralkohol juga banyak berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara melalui pajak. Atas pertimbangan tersebut, Roy meminta pemerintah kembali memberikan izin penjualan minuman beralkohol yang disertai dengan pengawasan.

"Pabriknya juga mengkontribusi tenaga kerja dan juga pajak. Jadi sekarang sudah ada beberapa laporan kalau ada pabrik bir yan memindahkan pabriknya ke luar Indonesia, kan sayang berarti investasi ke luar. Tenaga kerja berarti berkurang untuk penyerapannya. Jadi dibutuhkan satu kearifan lokal,  dibutuhkan satu kearifan lokal dan pemandangan global bahwa dunia ini harus lebih modern," tandas dia.

Simak video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.