Sukses

Asing Pegang 38,9 Persen Surat Utang Pemerintah, Bahaya Buat RI?

Pemerintah terus menggenjot basis investor dalam negeri di Surat Berharga Negara (SBN).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kepemilikan investor asing di Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 760,96 triliun atau 38,95 persen dari total SBN rupiah yang dapat diperdagangkan sebesar Rp 1.953,90 triliun per 10 Juli 2017. Jumlah ini diklaim tidak membahayakan bagi Indonesia.

"Tidak (bahaya) karena dari 38 persen asing itu ada yang beli surat utang bersifat jangka panjang," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Ia menjelaskan, banyak investor asing yang memborong surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk tenor 10 tahun sampai 30 tahun. Alasannya, Suahasil bilang, karena investor tersebut yakin dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Tidak cuma punya investor jangka panjang, tapi juga asuransi, bank sentral negara asing yang mempunyai devisa menempatkan uangnya pada portofolio investasi. Investor jangka panjang ini biasanya tidak keluar masuk, yang seperti itu biasanya head fund, dan lainnya," jelas Suahasil.

Lebih jauh katanya, pemerintah terus menggenjot basis investor dalam negeri di SBN. Namun sayangnya, tabungan orang Indonesia belum terlalu besar sehingga kepemilikan investor dalam negeri masih terbatas.

"Pemilik asing yang lebih banyak di SBN bukan berita buruk, karena ini mencerminkan kenyamanan atau perspektif asing kepada ekonomi Indonesia. Karena orang asing beli surat utang pasti melihat kondisi ekonomi kita baik atau tidak, bisa bayar balik atau tidak," terangnya.

Ia menambahkan, dengan investment grade yang diraih Indonesia dari tiga lembaga pemeringkat dunia, investor semakin tertarik membeli surat utang pemerintah. Apalagi dengan dukungan rata-rata pertumbuhan ekonomi lima persen per tahun, inflasi terkendali.

"Jadi makin banyak yang tertarik beli surat utang kita. Semakin banyak peminat, maka suku bunga kita bisa ditekan turun. Ini yang harus dikerjakan pemerintah," ucapnya.

Suahasil memastikan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan terus memantau, mengawasi kepemilikan asing di SBN Indonesia dengan bond stabilization framework. Artinya, ada manajemen protokol dari pemerintah dan BI apabila sewaktu-waktu terjadi pembalikan modal alias sudden reversal.

"Ini harus dimonitor dan diawasi terus, jangan sampai kita terlena. Makanya diciptakan bond stabilization framework," pungkasnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.