Sukses

Pemerintah Yakinkan Wood MacKenzie Skema Gross Split Menarik

Kementerian ESDM berhasil meyakinkan MacKenzie, penggunaan skema gross split jauh lebih baik dari skema bagi hasil migas cost recovery.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan penjelasan tentang skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split ke perusahaan riset internasional Wood MacKenzie. Sebelumnya, lembaga tersebut menyatakan skema tersebut kurang menarik.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, setelah bertemu dengan lembaga riset tersebut, Kementerian ESDM berhasil meyakinkan MacKenzie, penggunaan skema gross split jauh lebih baik dari skema bagi hasil migas cost recovery.

"Hasilnya bagus sekarang fair enough karena dia memasukkan gross split dengan penghematan waktu tua tahun dan dilengkapi juga kajian dengan memasukkan kebijakan grosss split dari menteri sebesar 5 persen, jadi itu lebih baik dari PSC (Production Shareing Contract/ bagi hasil produksi) biasa‎," kata Arcandra, di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Pihak MacKenzie juga menilai gross split akan lebih menarik lagi, jika sudah ada ‎Peraturan Pemerintah yang mengatur kejelasan perpajakan gross split. Saat ini payung hukum tersebut sedang disusun.

"Kalau sudah termasuk pajak coba dihitung sekali lagi MacKenzie bilang kalau pajak sudah keluar akan lebih atraktif lagi," ucapnya.

Terkait dengan penyataan MacKenzie sebelumnya yang menyatakan gross split kurang menarik, menurut Arcandra Kementerian ESDM telah meminta lembaga riset tersebut menganalisa dengan wajar dan adil.

"Dianalisa aja secara fair, nah kemaren itu kita protes ke Wood kita kirim surat protesnya. hari ini mereka presentasi dan memperbaiki," ucap Arcandra.‎

‎Untuk diketahui, skema bagi hasil gross split tidak menarik dikemukakan Wood MacKenzie pada Maret 2017 pada riset yang berjudul Indonesia's Gross Split PSC: Improved Efficiency at Risk of Lower Investment?

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.