Sukses

Intip Data Nasabah, Menkeu Minta Restu DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, syarat untuk turut serta AEoI ialah memiliki legislasi primer setara undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta restu kepada Komisi XI DPR RI untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini merupakan syarat untuk turut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).

Sri Mulyani menerangkan, syarat untuk turut serta AEoI ialah memiliki legislasi primer setara undang-undang. Serta, memiliki legislasi sekunder di bawah undang-undang.

"Legislasi tersebut harus berisi kewajiban dari lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan dari masing-masing negara atau juridiksi," kata dia di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dalam legislasi primer tersebut juga memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan bertukar informasi dengan negara atau juridiksi mitranya. Legislasi tersebut mesti terpenuhi sebelum 30 Juni 2017.

"Legislasi primer dan legislasi sekunder sesuai kesepakatan global forum pada pertemuan 2016 di Georgia harus telah tersedia paling lambat 30 Juni 2017," ujar dia.

Dia mengatakan jika suatu negara tidak memiliki kerangka hukum tersebut sampai 30 Juni 2017, maka negara tersebut kemudian dianggap tidak memiliki komitmen untuk AEoI.

"Dalam memenuhi komitmen AEoI tersebut maka Indonesia harus memiliki legislasi primer atau peraturan perundang-undangan dan legislasi sekunder paling lambat 30 Juni 2017," ujar dia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan sebelum menerbitkan Perppu Nomor 1 2017 yang diundangkan 8 Mei 2017 Indonesia dianggap belum memiliki legislasi primer.

"Sebelum Indonesia menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang baru diundangkan 8 Mei 2017, Indonesia dianggap belum memiliki legislasi primer yang mewajibkan lembaga keuangan melaporkan informasi keuangan kepada otoritas pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak. Baik implementasi AEoI maupun kepentingan domestik," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.