Sukses

Pemerintah Susun Standar Kompetensi PNS

Dalam memperbaiki kualitas PNS diperlukan sebuah standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut memiliki kompetensi dalam jabatan dan tugas yang diemban agar dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam memperbaiki kualitas ASN diperlukan sebuah standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan. Saat ini Kementerian PANRB tengah menjaring masukan dalam penyusunan standar kompetensi tersebut.

“Misalkan sebagai dasar kompetensi, seseorang tersebut harus melek teknologi informasi dan juga memahami bahasa asing seperti Bahasa Inggris. Sebagai contoh untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti tes dengan komputer, jika seseorang tidak bisa menggunakan komputer maka dia tidak akan lulus tes tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2017).

Selain dari itu, dirinya menjelaskan bahwa PP No 11 tahun 2017 dan amanat UU ASN yang mewajibkan ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun. Karena itu ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempati.

“Posisi jabatan PNS jangan sampai diisi oleh SDM yang tidak memiliki kompetensi di bidang yang dibutuhkan,” imbuh dia.

Pengembangan kompetensi menurutnya dapat dilakukan melalui berbagai hal, seperti diklat, sekolah formal, coaching, mentoring dan lainnya. Dengan demikian kemampuan ASN pun dapat terus di ditingkatkan sehingga mewujudkan aparatur yang profesional.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menyampaikan, standar kompetensi diperlukan dalam merekrut orang, yang akan dijadikan peta jalan siapa yang cocok untuk duduk di suatu jabatan tertentu.

Menurutnya jabatan harus diisi oleh orang yang tepat, sehingga meningkatkan pencapaian sasaran kerja jauh lebih besar.

“Standar Kompetensi jabatan merupakan hal yang sangat mendasar. Kalau pelaksanaan benar maka semuanya bisa menjadi benar, namun jika ini tidak benar maka semua menjadi tidak benar,” katanya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.