Sukses

RI Ingin Kembangkan Mobil Listrik, Bagaimana Pasokan Setrumnya?

Pemerintah akan membuat payung hukum untuk mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membuat payung hukum untuk mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia. Namun, apakah pasokan listrik Indonesia bisa memenuhinya?

Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuarid mengatakan, kepastian pasokan listrik‎ untuk pengisian mobil listrik tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan pembangunan pembangkit listrik secara masif, melalui program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW).

"Kita kan lebih kalau listrik kita nggak khawatir. Apalagi kalau Jawa, kalau misal semua pembangkit Jawa itu semua selesai malah kelebihan pasokan kan," kata Hadi, seperti yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Hadi, mekanisme pengisian mobil listrik biasanya dilakukan malam hari, ketika aktifitas masyarakat dalam menggunakan listrik menurun. Dengan begitu, ada kelebihan pasokan listrik yang bisa dimanfaatkan.

"Dan lagi begini, charging mobil listrik itu kan kebanyakan malam hari, jadi ketika di rumah di-charge. Kebutuhannya juga lebih di rumah ketika kebutuhan listrik tidak terlalu tinggi," papar Hadi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah serius mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk mewadahi pengembangan mobil listrik tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah tengah menyusun draf peraturan terkait pengembangan mobil listrik.

‎"Gini mungkin pakai peraturan presiden. Saya kira pakai perpres, ada instruksi Pak Presiden bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik. Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) juga beberapa kali diskusi dengan saya bagaimana menunjang lingkungan yang lebih hijau dan lebih bersih," kata dia di dalam acara "Powering Indonesia" papar Jonan.

Jonan menuturkan, saat ini terdapat tim yang menyusun aturan tersebut. Tim ini terdiri atas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian ESDM.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.