Sukses

Sah, OJK Punya Dewan Komisioner Baru

Ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan resmi dilantik pada Kamis, 20 Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dilantik hari ini. Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

"Saudara telah dipilih sebagai ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum mengemban tugas dan amanah tersebut, Saudara-Saudara wajib mengucapkan sumpah‎ jabatan. ‎Bersediahkah mengucapkan sumpah sesuai kepercayaan masing-masing?" ujar Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (20/7/2017).‎

"Bersedia," dijawab serentak oleh Ketua dan Anggota DK OJK periode 2017-2022.

Ada pun susunan DK OJK yang baru antara lain Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK. Sementara, anggota Dewan Komisioner OJK lainnya, yakni Riswinandi, Heru Kristiyana, Nurhaida, Hoesen, Ahmad Hidayat, dan Tirta Segara.

Saat pelantikan, hadir Menteri keuangan Sri Mulyani, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, Gubernur BI Agus Martowardoko, dan mantan Ketua OJK Muliaman Hadad.

Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, Dewan Komisioner OJK yang baru ini diisi oleh orang-orang yang tepat. Sebab, ketua dan anggota DK OJK yang terpilih merupakan orang-orang yang profesional dan memiliki banyak pengalaman di sektor jasa keuangan.

‎"OJK dipimpin oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, orang yang paham soal sektor jasa keuangan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Bhima menuturkan, dengan total aset di industri jasa keuangan yang saat ini mencapai Rp 12 ribu triliun, DK OJK yang baru ini diharapkan bisa membuat industri jasa keuangan di dalam negeri tumbuh lebih baik. Dengan demikian, industri ini berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

"Karena nilai asetnya pun cukup besar, lebih dari Rp 12 ribu triliun, seluruh jasa keuangan. Maka ke depannya, harus bisa langsung bekerja," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK