Sukses

Penerapan Gaji Bebas Pajak Bakal Berdasarkan UMP?

Pemerintah mengkaji perubahan penerapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk dongkrak rasio pajak terhadap produk domestik bruto.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sedang mengkaji perubahan penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Revisi PTKP yang tengah digodok berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah demi memperbaiki rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini cukup tinggi karena ada kenaikan PTKP cukup signifikan dalam periode 2 tahun terakhir (2015-2016) masing-masing 50 persen ‎dari tahun sebelumnya.

"Kenaikan ini menyebabkan basis pajak turun. Akibat kenaikan tersebut, sekitar 3,6 juta Wajib Pajak (WP) terdaftar yang akhirnya saat ini penghasilannya di bawah PTKP sehingga tidak bayar pajak lagi," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Brodjonegoro telah menaikkan batas PTKP dua kali pada 2015-2016. Di periode 2015, pemerintah menyesuaikan batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun atau Rp 2,02 juta per bulan menjadi Rp 3 juta sebulan atau Rp 36 juta setahun.

Satu tahun berselang, Bambang Brodjonegoro kembali menaikkan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun. ‎Alasannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Akibat 3,6 juta WP yang tadinya bayar pajak, tidak lagi bayar pajak karena masuk di bawah PTKP, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jadi berkurang, sekitar lebih dari Rp ‎20 triliun di tahun ini," tegas Hestu Yoga.

Sayangnya, kata Hestu Yoga, pemerintah tidak pernah menurunkan batas PTKP yang sudah ditetapkan selama ini. Dengan begitu, untuk meningkatkan rasio pajak dan penerimaan, pemerintah melakukan kajian penerapan PTKP ke depan, salah satunya berdasarkan UMP.

"PTKP memang dalam sejarahnya belum pernah diturunkan. Tapi kami melihat‎ perlu dilakukan kajian untuk mendapatkan formulasi tepat penerapan PTKP ke depannya, apakah berdasarkan UMP atau kenaikan berdasarkan inflasi atau yang lainnya," ia menerangkan.

Hestu Yoga bilang, diskusi dan kajian mengenai perubahan penerapan PTKP tersebut ‎ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Namun ia menegaskan  dengan kajian tersebut, bukan berarti pemerintah akan menurunkan PTKP saat ini.

"Diskusi dan kajiannya harus dibahas dengan BKF Kemenkeu. Tapi bukan berarti PTKP akan diturunkan sekarang ya," ujar Hestu Yoga.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.