Sukses

Kemenhub Kirim Tim Percepatan Pengukuran Kapal ke Tegal

telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang dan Jakarta untuk membantu pendaftaran di Tegal.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan siap membantu para nelayan terkait dengan masalah pendaftaran kapal seperti yang dipermasalahkan mereka di pesisirJawa Tengah.

“Saya telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengirimkan Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara online untuk berangkat ke Tegal, Jawa Tengah sejak Sabtu yang lalu,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (21/7/2017).

Komitmen Kemenhub membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal ikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono.

Menurut Tonny, pihaknya telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang dan Jakarta untuk membantu pendaftaran di Tegal.

Sejak Sabtu (15/7) dari 58 kapal ikan yang mengajukan permohonan ukur ulang, baru 18 kapal yang selesai diukur ulang, sisanya 40 kapal masih belum bisa diukur ulang karena masih melaut/mencari ikan.

Pola bantuan Kemenhub dengan sistem 'jemput bola' ini dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut.

Persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan (Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan).

Hingga bulan Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan, 11.480 di antaranya sudah diukur ulang/diverifikasi. Sisanya 4.320 belum diukur ulang (1.132 di antaranya merupakan ex kapal asing yang tidak perlu diukur ulang).

"Yang jadi permasalahan adalah masih adanya pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya," tegas Tonny.

Para pemilik kapal tersebut khawatir karena hasil verifikasi/ukur ulang tersebut dapat mengakibatkan perubahan Tonase Kapal (GT) sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari KKP.

Ada pula kapal yang setelah diverifikasi/ukur ulang, dalam batas waktu 3 bulan, pemilik kapal seringkali tidak melanjutkan proses penerbitan surat ukur tetap. Ini berarti pemilik kapal tidak melengkapi bukti kepemilikan kapal.

Masalah lainnya adalah seringnya pemilik kapal tidak melaporkan kapal yang sudah tidak dipergunakan lagi karena rusak atau tenggelam atau terbakar. Mestinya kapal dimaksud pendaftarannya dihapuskan dari data di mana kapal tersebut didaftarkan.

Sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, Pihak Kemenhub memberikan batas waktu pengukuran ulang sampai dengan akhir tahun 2017.

“Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” jelas Tonny.

Untuk kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang telah ditentukan, Dirjen Tonny dengan tegas menyatakan kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan akan dihapus dari Daftar Kapal Indonesia. Sedangkan kapal yang sudah diverifikasi, namun belum melengkapi bukti kepemilikan tidak akan diberikan SPB oleh Syahbandar. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini