Sukses

2 Syarat Supaya Redenominasi Rupiah Berhasil di Indonesia

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pencetakan rupiah baru redenominasi juga tidak perlu anggaran khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan dua syarat yang harus dijalankan supaya implementasi penyederhanaan nominal atau redenominasi rupiah berhasil di Indonesia. Syarat tersebut adalah menjaga inflasi dan masa transisi.

"Yang pertama itu inflasi harus oke, seperti sekarang 3 persen - 4 persen. Kalau inflasi lebih tinggi dari negara lain, rupiah bisa melorot lagi, nilai kurs bakal terpengaruh," ucap Darmin saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Syarat kedua, kata Darmin Nasution, pelaksanaan masa transisi. Lebih dulu, menurut dia, harus menentukan apakah akan menghapus 3 atau 4 nol di rupiah. Paling mudah, sarannya, adalah menghilangkan tiga nol.

"Kalau mau hapus 3 nol di rupiah, berarti 1 dolar sama dengan Rp 13,3. Tapi kalau 4 nol, berarti Rp 1,3. Seperti di Malaysia kan 4 nol. Nah lebih mudah hilangkan 3 nol, karena sebetulnya di restoran sekarang ini sudah menerapkan itu," jelas dia.

Lebih jauh tutur Darmin, setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah disetujui DPR menjadi UU, maka butuh waktu satu-dua tahun untuk masa transisi pencantuman harga dalam aktivitas perdagangan.

"Semua toko harus punya price tag yang menuliskan dua harga, yakni harga lama dan harga baru. Misalnya harga beras Rp 15.000, maka setelah redenominasi juga disebutkan Rp 15. Nanti di UU harus disebutkan itu dual price tag, jika tidak bisa dimainkan harganya," jelas dia.

Selanjutnya, kata Darmin, transisi rupiah lama ke rupiah baru setelah redenominasi. "Orang boleh pakai rupiah yang lama, dan yang baru. Pelan-pelan rupiah lama ditarik, sehingga nantinya hanya ada rupiah baru. Total masa transisi butuh waktu 6-7 tahun," ucap dia.

Menurut Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, tidak perlu ada anggaran khusus untuk mencetak rupiah baru redenominasi. Lantaran, BI berkewajiban secara rutin menarik uang lama, kemudian dihancurkan mengingat uang tidak boleh lebih dari 3 tahun. Sedangkan nominal Rp 100 ribu paling lama 5 tahun.

"Jadi ya saat mencetak uang baru kayak biasa saja tidak ada anggaran khusus. Paling hanya untuk anggaran sosialisasi saja. Karena kalau uang lama yang ditarik 20 persen, maka uang baru penggantinya harus 20 persen juga, tapi lama-lama bisa 100 persen," ujar Darmin.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.