Sukses

Asosiasi: Kasus First Travel Harus Jadi Pelajaran OJK

Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia berpesan kepada anggotanya kasus First Travel dapat jadi pelajaran.

Liputan6.com, Jakarta - PT First Anugrah Karya Wisata/First Travel telah menghentikan program umroh promo dengan hanya Rp 14,3 juta per orang. Ini dilakukan setelah terkena sanksi dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Para peserta program tersebut banyak yang melaporkan First Travel tak kunjung memberangkatkan umroh sesuai janjinya. Ternyata manajemen keuangan First Travel tengah bermasalah, hal ini yang menjadi alasan Satgas Waspada Investasi memberhentikan program itu.

Dalam kasus ini, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) menganggap tidak bisa semua disalahkan oleh First Travel, namun hal ini juga harus menjadi pembelajaran bagi OJK dalam hal sistem pengawasannya.

Ketua Asphurindo Syam Resfiadi menganggap persoalan ini baru bisa terpantau berkat laporan dari para peserta program umroh tersebut. Dengan adanya pengaduan ini maka Satgas Waspada Investasi baru bisa bertindak.

"Belum ada yang mau mengambil action sampai ada keputusan OJK kemarin, seandainya pengawasan OJK kuat maka hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi. Ternyata terlambat, jadi harus ada korban dulu baru ketahuan dan bertindak," kata Resfiadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (25/7/2017).

Dia berharap, ke depan, OJK dapat lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan sistem pengumpulan dana di masyarakat. Dengan begitu mampu meminimalisir kerugian masyarakat.

Sebagai ketua asosiasi, dirinya hanya berpesan kepada para anggotanya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Diharapkan manajemen perusahaan harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjalankan program umroh.

Dia mengaku sebenarnya ada kemungkinan beberapa agen perjalanan lainnya untuk membantu penanganan First Travel ini, hanya saja harus dilakukan dengan konsep tidak saling merugikan.

"Kalaupun bisa membantu, tentunya dengan pembayaran yang saling menguntungkan bukan merugikan, minimal break even point (BEP) jika harus membantu antara sesama travel," tutur dia. (Yas)

Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.

Salah satunya pengelola jasa umrah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel. OJK juga meminta perusahaan menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.

OJK menuturkan jika First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:

-First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo

-First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji, yaitu November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000-7.000 jemaah per bulan.

Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017. Untuk keberangkatan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017

-Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja

-First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • First Travel