Sukses

Freeport Belum Sah Dapat Perpanjangan Kontrak

Pemerintah Indonesia dan Freeport masih bernegosiasi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan belum memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia setelah habisnya masa kontrak pada 2021. Itu karena masih ada syarat yang belum dipenuhi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, untuk mendapatkan perpanjangan kontrak secara sah, Freeport harus menandatangani‎ kesepakatan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Pertama bahwa pernyataan keabsahan atau sahnya kegiatan operasi pasca-2031 itu adalah ketika ditandatangani IUPK‎," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Teguh, saat ini belum ada kesepakatan ‎secara sah dari Freeport mengubah statusnya menjadi IUPK. Pasalnya, pemerintah Indonesia dan Freeport masih bernegosiasi.

Hal yang masuk negosiasi, antara lain terkait perpanjangan kontrak. Pemerintah menginginkan jika kontrak Freeport diperpanjang maka masanya adalah 2 dikali 10 tahun. "Tentunya IUPK sampai sekarang belum," ujar Teguh.

Meski begitu, Freeport sudah memberi sinyal ke pemerintah Indonesia akan menggunakan status IUPK untuk menjadi landasan hukum hubungan kerja sama antara kedua belah pihak.

"Pemerintah Indonesia dan Freeport sudah sepakat nanti landasan hukum hubungan kerja ini dalam bentuk IUPK bukan lagi KK," ucap dia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menegaskan proses negosiasi dengan Freeport Indonesia harus memberikan manfaat untuk Indonesia.

Freeport harus tunduk dengan ketentuan perpajakan yang berubah-ubah atau prevailing apabila memilih status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini disampaikannya usai Penandatanganan Joint Declaration Pertukaran Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dengan pemerintah Swiss di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017/.

Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi antar kementerian yang berkaitan dalam renegosiasi kontrak dengan Freeport. 


Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.