Sukses

Sri Mulyani: Saya Tak Panik Raih Target Pajak Rp 1.472 Triliun

Penerimaan perpajakan di APBN-P 2017 ditargetkan terkumpul Rp 1.472,7 triliun,

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan berupaya mengejar target pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 1.736,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Salah satunya berasal dari penerimaan perpajakan yang dipatok Rp 1.472,7 triliun.

Penerimaan perpajakan di APBN-P 2017 ditargetkan terkumpul Rp 1.472,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 260,2 triliun, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp 3,1 triliun.

"Untuk mencapai target penerimaan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta divisi lainnya akan memonitor dan melakukan upaya extra effort maupun maximum effort," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Di Ditjen Pajak, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan menjalankan fungsi pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum secara konsisten. Menurut dia, langkah-langkah ini sudah lazim dilakukan Ditjen Pajak.

"Kita sudah dapat data yang lebih baik melalui tax amnesty. Maka pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum jauh lebih akurat," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani menampik bila langkah pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum dilakukan karena merasa panik dengan tingginya target penerimaan.

"Ini bukan menunjukkan bahwa Menkeu panik. Tapi ini kegiatan pengumpulan pajak seperti biasa. Kita melakukannya sesuai dengan UU APBN-P yang sudah disepakati bersama DPT yang mengatur tindakan Ditjen Pajak," ujarnya.

"Saya tekankan tidak ada kepanikan. Kita tidak mengambil tindakan sembarangan dalam hal pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum. Kita laksanakan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai aturan UU," pungkas Sri Mulyani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.