Sukses

KPPU Kumpulkan Para Pelaku Industri Beras, Ini Hasilnya

Mulai dari petani hingga pengusaha ritel hadir dalam pertemuan yang membicarakan tata niaga beras yang digelar KPPU.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang perberasan pada Kamis (27/7/2017). Mulai dari petani hingga pengusaha ritel hadir dalam pertemuan yang membicarakan tata niaga beras nasional ini.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, ada beberapa poin kesepakatan dengan pemangku kepentingan dari pertemuan tersebut. "Ini rapat kedua yang dilakukan dari hasil pertemuan kemarin kita sepakat ketemu lagi," kata dia di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Kesepakatan yang ada ialah memperbaiki tata niaga beras dari hulu sampai hilir. Diharapkan, upaya ini dapat memberi keuntungan semua pihak. Adapun kesepakatannya yakni mengusulkan kepada Menteri Perdagangan terkait pemisahan harga eceran tertinggi (HET) pada beras untuk kelas menengah atas dan menengah bawah.

"Teman-teman di sini ingin mengusulkan pemerintah supaya ke depan dalam penetapan HET itu memisahkan pasar kelas menengah bawah dan pasar menengah atas. Di mana menengah bawah yang jumlah penduduk kita paling banyak di situ diusulkan diregulasi oleh pemerintah lewat mekanisme HET. Yang kelas menengah atas akan cari formulasinya sehingga bisa dilakukan melalui mekanisme supply dan demand di pasar," jelas dia.

Kesepakatan kedua yakni mendorong pemerintah meningkatkan peran Perum Bulog. Syarkawi mengatakan, Bulog sendiri saat ini hanya menyerap 10 persen beras nasional.

"Kedua teman-teman sepakat mendorong pemerintah memperkuat Bulog yang sekarang ini pangsanya dalam menyerap beras nasional hanya kurang 10 persen kalau bisa ditingkatkan perannya sehingga bisa menyerap paling tidak 20 persen dari total produksi beras nasional," jelas dia.

Ketiga, mendorong revisi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam kesepakatan itu meminta pemerintah supaya penerapan beras kelas menengah atas bersifat mandatory dari saat ini sukarela (voluntary).

"Kemudian khusus SNI perlu revisi terkait ketentuan-ketentuan item-item yang menjadi SNI sehingga perbedaan beras yang diperuntukkan kelas menengah bawah dan upper kelas, benar-benar ada perbedaannya," tambah dia.

Kesepakatan selanjutnya, mendorong untuk memperpendek rantai distribusi. Caranya, melalui mekanisme pasar lelang. Mekanisme ini sendiri sebenarnya sudah ada di Pasar Induk Cipinang.

Sementara, terkait polemik beras yang belakangan terjadi pihaknya menyerahkan ke proses hukum.

"Terkait dengan proses hukum, tadi juga sempat ada dari Bareskrim Polri, yang proses hukum kita serahkan mekanisme hukum yang ada. Kita tidak ingin lagi polemik hukum lebih jauh terkait proses hukum yang terjadi itu. Kita ingin lebih berorientasi ke depan bagaimana menyelesaikan persoalan perberasan di Indonesia sehingga lebih adil ke depan," jelas dia.

Adapun yang hadir dalam pertemuan ini antara lain perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Buyung Poetra Sembada, PT Padi Unggul Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.