Sukses

Menteri Susi dan Menhub Percepat Pengukuran Kapal Penangkap Ikan

Dari data KKP ada sekitar 15.800 kapal yang harus melakukan pengukuran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kementerian Perhubungan dalam hal percepatan pengukuran ulang kapal-kapal penangkap ikan di Kantor KKP.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono yang disaksikan langsung oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menteri Susi mengungkapkan dengan adanya kesepakatan ini tidak ada alasan para nelayan untuk tidak mengukur kapalnya, karena proses telah semakin mudah dan cepat.

"Jadi yang belum ukur cepat ukur. Kita akan selesaikan secepat mungkin biar para nelayan kita ini bisa melaut," kata Susi di kantornya, Kamis (27/7/2017).

Tidak hanya itu, kepastian lain yang dikatakan Susi adalah tidak adanya pungutan sama sekali dalam hal pengukuran kapal ini. Menurut Susi, selama ini pemerintah sudah cukup toleran dalam hal ukuran kapal ini. Ditambah pemerintah telah melakukan pemutihan.

Selama ini banyak para nelayan yang enggan melakukan pengukuran, baik kapal baru atau kapal lama yang harus diukur ulang. Nelayam itu seperti di Tegal, Batang, Rembang, Belawan dan lain sebagainya.

Dengan demikian komitmen kedua kementerian ini diharapkan mampu mengubah keinginan para nelayan tersebut untuk tertib terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Budi Karya mengaku pengukuran yang dilakukan oleh petugas Ditjen Perhubungan Laut akan profesional dan lebih cepat.

Komitmen Menhub dalam mendukung Menteri Susi ini sebenarnya sudah bisa dibuktikan sebelum MoU ini ditandatangani, yaitu dengan mengirim tim ke Tegal beberapa waktu lalu demi jemput bola dalam hal pengukuran kapal ini.

"Saya harapkan para nelayan ini bisa mematuhi peraturan yang berlaku, jadi pada saat berlayar itu mereka tenang. Dan saya pastikan tidak akan ada biaya," tambah Budi Karya.

Seperti diketahui, dari data KKP ada sekitar 15.800 kapal yang harus melakukan pengukuran. Dari jumlah tersebut, sudah 11.000 kapal yang melakukan pengukuran.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.