Sukses

Mogok Kerja Pegawai JICT Bisa Ganggu Arus Barang di Pelabuhan

KPU Tanjung Priok mempersiapkan beberapa langkah antisipasi, sehingga apabila aksi mogok kerja terjadi, proses kepabeanan tetap berjalan.

Liputan6.com, Jakarta Rencana aksi mogok kerja Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 3-10 Agustus 2017 menimbulkan kekhawatiran terganggunya aktivitas ekspor impor maupun arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Termasuk mempengaruhi kinerja Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Aksi mogok kerja terlaksana, akan berpotensi mengganggu waktu pelayanan, pengeluaran barang, serta waktu tunggu pelayanan kapal dan barang (dwelling time)," ucap Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Kata Deni, KPU Tanjung Priok telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi, sehingga apabila aksi mogok kerja dilakukan, proses kepabeanan dapat tetap berjalan. Langkah tersebut, antara lain, menempatkan petugas baik di pelayanan dan pengawasan.

Selain itu juga menempatkan petugas di terminal 3, mengingat rencana penarikan kapal oleh OP atau Pelindo di terminal 3 apabila aksi benar-benar dilaksanakan. "KPU Tanjung Priok (3-10 Agustus) tetap beroperasi 24 jam sebagaimana pada hari sebelumnya," tuturnya.

Deni menambahkan, KPU Tanjung Priok telah berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait, seperti Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT, Otoritas Pelabuhan, Karantina Pertanian, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dapat bersama melakukan tindakan preventif apabila aksi mogok kerja tetap dilaksanakan.  

Ia mengimbau masing-masing pihak dapat menahan diri. Diharapkan agar pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik dan menjaga agar situasi di Pelabuhan Tanjung Priok selalu kondusif.

"Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok sudah semakin membaik. Harapannya capaian tersebut dapat dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan dengan bersama menciptakan kondisi yang aman, sehingga tidak memiliki dampak negatif bagi kelancaran arus barang di Tanjung Priok," kata Deni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, rencana mogok kerja karyawan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Tanjung Priok justru akan merugikan pekerja dan JICT sendiri. Apalagi, rencana mogok kerja para Serikat JICT itu akan berlangsung seminggu, yaitu sejak 3-10 Agustus 2017.

"JICT hanya salah satu pintu gerbang Indonesia, menyikapi (rencana mogok) itu kami sudah berkoordinasi dengan shippingline (jasa pelayaran atau bongkar muat) untuk memindahkan ke pelabuhan lain. Memang akan ada penumpukan, tetapi tidak masalah karena tidak ada pilihan lain," kata Yukki.

Dia menjelaskan, masalah yang menjadi penyebab mogok bukanlah masalah baru dan sudah dipahami banyak orang. Bahkan, menurut dia, sudah menjadi perhatian Menteri Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan.

Dia menduga, salah satu faktor penyebab mogok kerja tersebut karena bonus yang diterima karyawan pada tahun 2016 menurun sebesar 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015. Penurunan tersebut terjadi karena PBT (Profit Before Tax) JICT menurun dari US$ 66,33 juta pada 2015 menjadi US$ 44,19 juta pada 2016.

"Sebaiknya permasalahan ini dijauhkan dari kepentingan-kepentingan," Yukki menandaskan.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.