Sukses

Mulai 1 Agustus 2017, TKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Program ini memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Program ini memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, TKI merupakan salah satu profesi yang berdampak besar terhadap pemasukan devisa negara. Maka tidak heran, jika para TKI ini diberikan julukan yang istimewa yaitu sebagai pahlawan devisa.

Menurut Agus, julukan istimewa tersebut tentunya harus disertai dengan perlindungan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan para TKI dan keluarganya.

"Ini merupakan salah satu bagian dari rencana strategis dari pemerintah Presiden Jokowi, agar para TKI terlindungi saat di dalam negeri, tidak terlantar saat di luar negeri dan tidak sengsara saat kembali ke dalam negeri. Karena jaminan sosial ini adalah hak dasar manusia di muka bumi‎," ujar dia di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/1/2017).

Agus menjelaskan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi seluruh masyarakat yang diberikan oleh negara. Meski TKI ini bekerja di luar negeri, lanjut dia, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan.

"Ini juga agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang," kata dia.

Menurut dia, inisiatif perlindungan jaminan sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI.‎ Pelindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

"Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua," tandas dia.


Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.