Sukses

Ini Manfaat untuk TKI yang Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk memberikan jaminan sosial bagi TKI

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meluncurkan program perlindungan jaminan sosial bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Melalui program ini, para pahlawan devisa tersebut akan mendapatkan sejumlah manfaat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, skema perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. ‎Untuk mendapat perlindungan ini, TKI harus membayar iuran sebesar Rp 370 ribu yang dibayar sekali untuk jangka waktu 30 bulan atau per sekali masa kontrak bekerja di luar negeri.

Rincian iuran tersebut antara lain sebelum penempatan ke negara tujuan untuk JKK sebesar Rp 24.500 dan JKm sebesar Rp 12.500. Sedangkan selama dan setelah penempatan untuk JKK sebesar Rp 122 ribu dan JKm sebesar Rp 211 ribu.

"Iuran sebesar Rp 370 ribu, para calon TKI atau TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian)," ujar dia di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017).

Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini yaitu manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp 85 juta," kata dia.

Selain itu, TKI juga mendapatkan perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa atau karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi yang juga masuk dalam perlindungan JKK.

“Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," ungkap dia.

Dalam program ini, kata Agus, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI.

"Diharapkan semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya," tandas dia.

Berikut daftar manfaat yang bisa diterima oleh para TKI:

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja sampai sembuh tanpa batas biaya
2. Penggantian biaya pengangkutan yang terdiri, angkutan darat, sungai atau darat paling banyak Rp 1 juta. Kemudian angkutan laut paling banyak Rp 1,5 juta, angkutan udara paling banyak Rp 2,5 juta.
3. Santunan cacat yang terdiri dari, jika cacat total sebesar 100 juta, santunan berkala cacat total tetap sebesar Rp 4,8 juta.
4. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese)
5. Penggantian biaya gigi tiruan sebesar Rp 3 juta.

Sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKm)
‎1. Santunan kematian sebesar Rp 85 juta
2. Santunan berkala sebesar Rp 4,5 juta
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta
4. Santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.