Sukses

Bank DKI Tutup Kantor Layanan di Luar Jawa

Bank DKI ingin fokus menggarap bisnis di pulau Jawa khususnya di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta PT Bank DKI akan menutup 5 kantor layanan di Pulau Jawa yaitu di Medan, Pekanbaru, Palembang, Balikpapan dan Makassar. Bank DKI ingin fokus menggarap bisnis di pulau Jawa khususnya di Jakarta. Penutupan kantor ini akan dilakukan per 14 Agustus 2017.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, penutupan kantor tersebut telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat OJK No. 186/PB.12/2017.

Dikatakannya, penutupan kantor di luar Jawa tersebut merupakan implementasi visi dari Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penutupan kantor di luar Jawa telah diajukan dalam Corporate Plan dan Rencana Bisnis Bank, dan juga telah disetujui oleh pemegang saham pengendali.

"Penutupan kantor cabang Bank DKI di luar Jawa telah melalui evaluasi dan perencanaan yang matang” ujar Zulfarshah dalam keterangannya, Senin (31/7/2017). .  

Ia menjelaskan Bank DKI telah melakukan komunikasi dan menginformasikan hal ini kepada nasabah. Untuk nasabah Dana Pihak Ketiga (DPK), ia menyarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito serta tabungan yang ada. Jika nasabah tabungan belum melakukan penutupan rekening tetap bisa melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima. Sedangkan bagi nasabah DPK yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup.

“Tabungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya," tambahnya.

Sementara untuk nasabah kredit pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing. Khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa.

Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya. Secara operasional tidak ada transaksi terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2017, namun masih ada petugas Bank DKI di kantor cabang tersebut untuk membantu penyelesaian nasabah sampai akhir Oktober 2017.

“Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah giro, deposito, tabungan maupun nasabah kredit tentu akan diselesaikan dengan baik, Bank DKI akan bertanggung jawab membantu penyelesaian nasabah,” ujar Zulfarshah.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bank DKI merupakan salah satu bank di Indonesia yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Bank DKI

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank