Sukses

Top 3: Pamer Mobil Mewah, DJP Ingatkan Raffi Ahmad soal Pajak

Berikut 3 artikel paling populer seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis

Liputan6.com, Jakarta  "Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborghini+Rolls-Royce digabung nih," tulis penulis buku dan komedian Raditya Dika lewat akun twitter @radityadika.

Raditya Dika pun menggunggah foto mobil mewah tersebut bersama Raffi Ahmad. Cuitan Raditya Dika itu pun direspons oleh Direktorat Jenderal Pajak lewat akun twitter @DitjenPajakRI, seperti dikutip Sabtu (5/8/2017).

Demikian petikan artikel paling banyak dibaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Minggu (6/8/2017). Selain itu ada juga artikel lain yang menarik perhatian. Berikut 3 artikel paling populer seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis


1. Pamer Mobil Mewah, Ditjen Pajak Ingatkan Raffi Ahmad

 "Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborghini+Rolls-Royce digabung nih," tulis penulis buku dan komedian Raditya Dika lewat akun twitter @radityadika.

Raditya Dika pun menggunggah foto mobil mewah tersebut bersama Raffi Ahmad. Cuitan Raditya Dika itu pun direspons oleh Direktorat Jenderal Pajak lewat akun twitter @DitjenPajakRI, seperti dikutip Sabtu (5/8/2017).

Berita selengkapnya baca di sini


2. Jasa Marga Bantah Tudingan Penipuan Top Up Kartu E Toll

PT Jasa Marga (Persero) Tbk membantah adanya berita tersebar di media sosial yang menyatakan pihaknya melakukan penipuan dalam pengisian E-Toll Card Bank Mandiri (top up) di Gerbang Tol Pondok Ranji.

AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya. Pada 2 Agustus 2017, pengguna jalan tol atas nama Saudara Yohan memasuki GT Pondok Ranji gardu tol nomor 28 dan melakukan top up kartu e-Toll Mandiri.
Berita selengkapnya baca di sini


3. Alasan Di Balik Pailitnya Pabrik Jamu Nyonya Meneer

Pengadilan Negeri Semarang mempailitkan perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer. Keputusan tersebut dijatuhkan karena perusahaan jamu yang berdiri hampir seabad lalu tak mampu membayar kewajiban ke kreditor.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang M Sainal menjelaskan, gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan bahwa Nyonya Meneer tak memenuhi kewajiban untuk membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.