Sukses

IPW: Keluhan Acho Terjadi di Sebagian Besar Apartemen di RI

Direktur IPW Ali Tranghanda menuturkan, masalah lambatnya penerbitan sertifikat strata title bukan hanya di Green Pramuka.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komedian Muhadkly MT alias Acho resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria kelahiran Jakarta 16 Oktober 1983 ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran menulis curhat di blog terkait Apartemen Green Pramuka City. Salah satunya soal sertifikat kepemilikan satuan rumah susun (strata title) yang tidak juga diterimanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, sebenarnya masalah lambatnya penerbitan sertifikat strata title ini bukan hanya terjadi di Green Pramuka, melainkan di sebagian besar apartemen di Indonesia.

"Ini isu lama, dari dulu seperti ini. Kalau dari izin sekarang masalah sertifikat strata title itu ada yang prosesnya lama dan ada yang cepat. Tapi minimal dua tahun rata-rata, jadi sudah ditempati pun sertifikat belum keluar," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Ali mengungkapkan, lambatnya penerbitan sertifikat ini biasanya disebabkan oleh dua hal. Pertama, berkas yang diserahkan oleh pengembang apartemen belum lengkap. Atau kedua, keterlambatan memang terjadi di pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat ini.

"Ini pun ada dua kemungkinan. Apakah itu karena persyaratan dari pengembang belum lengkap seperti belum ada sertifikat layak fungsi dan lain-lain. Atau memang masalahnya di BPN yang menerbitkan," kata dia.

Namun jika dalam kurun waktu lebih dari 3 tahun sertifikat tersebut belum juga rampung, ujar Ali, kemungkinan permasalahan dari di pihak pengembang.

"Kalau sudah 3 tahun belum jadi, mungkin masalah di pengembang. Seperti mungkin ada perubahan desain, perubahan IMB, itu harus diajukan lagi," ujar dia.

Seperti diketahui, Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dugaan fitnah sesuai pasar 130-131 KUHP atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta.

Ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka, Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.