Sukses

BPH Migas Buka Peluang Swasta Bangun Pipa Gas

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kesempatan kepada swasta dan BUMN untuk menanamkan modal untuk membangun pipa gas bumi di Indonesia. Saat ini pembangunan pipa gas bumi yang meliputi transmisi, distribusi, dan jaringan gas di Indonesia baru 20 persen dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Bumi Nasional yang diproyeksikan sampai 2045.

"Hari ini kami mengumpulkan 7 dari 49 badan usaha yang sudah melakukan pembangunan pipa infrastruktur dan kami ingin mereka menyampaikan kepada BPH rencana pembangunan pipa transmisi dan distribusi di mana saja," ujar Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, dalam Workshop Rencana Pembangunan Pipa Gas Bumi (Transmisi, Distribusi, dan Jaringan Gas) 2018 sampai dengan 2022 di Yogyakarta.

Ia menyebutkan saat ini sudah ada dua badan usaha yang berencana membangun pipa gas. Pertama, di wilayah Sumatera Selatan, pembangunan pipa transmisi dari PT Pusri menuju Tanjung Api Api dilanjutkan ke Bangka untuk menyuplai PLN. BPH Migas sudah membentuk panitia lelang untuk merealisasikan pembangunan tersebut karena sudah ada feasibility study. Kedua, pembangunan jaringan distribusi di Gresik Manyar, sebuah perusahaan bekerja sama dengan Pelindo dan ingin mengembangkan wilayah distribusi niaga tertentu.

Ifan mengatakan, pembangunan ini tidak melibatkan APBN dan sepenuhnya swasta. Oleh karena itu, tidak hanya berpikir supply site, melainkan demand site, yakni menciptakan pasar.

"Mesti ada pasar yang diciptakan, BPH akan mengembangkan pertemuan lebih lanjut, mengundang Kadin, Hipmi, dan badan usaha," ucapnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Totok Daryanto menuturkan, infrastruktur gas perlu ditata dan dibangun secepatnya, sehingga kebutuhan energi gas di tanah air bisa terpenuhi.

"Ada imbauan dari presiden, harga di-end user sebaiknya 6 US dollar, sementara harga sekarang macam-macam, ada yang termahal di dunia, di Medan sampai di atas 10 US dollar, industri berteriak, karena sangat memberatkan," kata Totok.

Meskipun demikian, tuturnya, dalam pembangunan harus ada kepastian hukum dalam semua bidang terkait distribusi gas supaya investor yang menanamkan modal untuk infrastruktur mau terus berpartisipasi karena ada jaminan.

Totok tidak menampik perlu penyeragaman harga gas selama tidak dipaksakan.

"Namun, hal itu tidak bisa dipaksakan karena akan ada yang mati kalau dipaksakan, didorong saja supaya mencapai harga yang berkeadilan dan kompetitif di bidang usaha," ucap Totok.

Switzy Sabandar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.