Sukses

Pengamat: Medsos Bisa Jadi Alat DJP Berburu Pajak Orang Berduit

Cara mengintai wajib pajak melalui media sosial, termasuk Linkedln.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau media sosial (medsos) wajib pajak agar mendapatkan informasi profil seseorang untuk kepentingan perpajakan. DJP akan memastikan seluruh aset yang dimiliki wajib pajak sudah dilaporkan ke Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Ruston Tambunan, menilai, media sosial saat ini bisa menjadi alat otoritas pajak untuk mengejar pajak seseorang. Cara mengintai melalui media sosial, termasuk Linkedln.  

"Otoritas pajak bisa mengejar pajak melalui medsos. Tapi DJP harus jadi intel cyber. Lihat profil wajib pajak di medsos, cocokin dengan SPT. Kalau belum sesuai, imbau melalui surat," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Managing Partner atau Founder Citas Konsultan Global (Citasco) ini
menilai cara DJP mengimbau atau mengingatkan ‎wajib pajak secara langsung di medsos tidaklah lazim, seperti yang dilakukan pada artis Raffi Ahmad di Twitter. Inilah yang disebutnya bisa meresahkan masyarakat.

Kata Ruston, masuknya DJP dalam ranah medsos dan mengamati aktivitas wajib pajak dapat mengurungkan niat orang untuk foto bersama asetnya, seperti pesawat pribadi, mobil mewah, dan lainnya.

"Kalau orang jadi pada takut atau mengurungkan niat foto-foto sama pesawat pribadinya, kan DJP jadi tidak ada data. ‎Jika mau menjaring database lewat medsos, sifatnya kayak intel dong. Biarkan mereka ekspos harta sebanyak-banyaknya, periksa SPT-nya, jadi tidak perlu langsung watch out begitu," saran Ruston.

Dihubungi terpisah, pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan bahwa medsos dapat menjadi alat DJP memburu pajak para wajib pajak.

"Sangat bisa. Di negara maju bahkan banyak yang bisa didapat dari mengamati aktivitas medsos wajib pajak. Jika memang benar diimbau pembetulan (SPT), tapi kalau tidak benar tinggal klarifikasi," terangnya.

Maka dari itu, kata Prastowo, penting bagi DJP untuk selektif, menyasar wajib pajak yang ada potensinya. Sehingga, data awal menjadi penting tentang siapa saja yang akan menjadi target karena potensial dan berisiko tinggi.

"Tapi yang sebenarnya lebih penting adalah intelijen (tailing/membuntuti) untuk mengumpulkan sebanyak mungkin data informasi akurat sehingga diperoleh profil yang utuh tentang orang tersebut," harapnya.

DJP mengaku tengah memantau berbagai media sosial, tidak hanya Twitter saja, seperti Instagram. Ini untuk mengamati kegiatan para Wajib Pajak.

"Iya (pantau Instagram wajib pajak orang kaya)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Hestu mengatakan, pihaknya memantau Instagram wajib pajak tersebut untuk mendapat informasi mengenai profil seseorang atau wajib pajak. Ini untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban para wajib pajak tersebut.

"Seluruh informasi yang bisa mempertajam profil seseorang atau wajib pajak dalam konteks pelaksanaan kewajiban perpajakan, tentu akan sangat berguna bagi DJP," kata Hestu.

Hestu menambahkan, sistem pajak di Indonesia menganut self assessment. Ini artinya wajib pajak diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pihak DJP pun bertugas untuk membina dan memastikan yang dilakukan wajib pajak itu sudah benar.

"Fungsi Direktorat Jenderal Pajak adalah membina, mengawasi, dan memastikan bahwa yang dilakukan wajib pajak sudah benar. Untuk itu, perlu berbagai macam sumber informasi untuk meyakini bahwa yang dilaporkan wajib pajak telah sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya," kata dia.

Hestu mencontohkan, aset yang dimiliki wajib pajak, yang sudah disampaikan dengan tepat dan benar. Aset itu seperti mobil mewah yang dimiliki wajib pajak. Nantinya, DJP akan memeriksa langsung harta itu dalam SPT Tahunan.

"Apakah aset-aset tersebut sudah tercermin dari penghasilan (beserta pajak penghasilan/pph-nya) yang dilaporkan sendiri wajib pajak?" tambah dia.

Hestu menekankan, jika informasi yang didapat melalui media sosial maupun yang sudah sudah disampaikan wajib pajak tersebut hanya untuk kepentingan perpajakan. "Kita tidak 'kepoin' untuk tujuan di luar perpajakan," kata dia.

Oleh sebab itu, bila wajib pajak sudah membayar pajak dengan benar, seharusnya tidak perlu khawatir. "Kalau sudah patuh bayar pajak, kenapa risih?" kata dia.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak

  • Medsos