Sukses

Bahas Freeport, Sri Mulyani Sambangi Jonan di ESDM

Pertemuan Sri Mulyani dan Jonan membahas Freeport berlangsung tertutup.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendatangi kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan siang ini (10/8/2017). Pertemuan keduanya untuk membahas perkembangan proses renegosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Kamis ini, mobil dinas Sri Mulyani bernopol RI 26 telah terparkir di depan kantor Menteri ESDM. Sri Mulyani datang sekitar pukul 15.00 WIB, setelah rapat di Istana Presiden. Hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto dan beberapa pejabat Kementerian Keuangan lain.

Pertemuan Sri Mulyani dan Jonan membahas Freeport berlangsung tertutup. Para awak media dilarang mendekat ke kantor yang sehari-hari digunakan Jonan untuk bekerja dan menerima tamu.‎ Area kantor dalam jarak beberapa meter harus steril dengan penjagaan ketat dari dua petugas keamanan.

"Bu Sri Mulyani sudah datang. Sedang rapat dan tertutup," kata salah satu Staf Humas Kementerian ESDM yang enggan disebut namanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah masih berunding dengan Freeport untuk empat isu, yakni keberlanjutan operasi, pembangunan smelter, penerimaan negara, dan divestasi. ‎Semua itu dipimpin Kementerian ESDM.

"Kita sudah melakukan beberapa perhitungan yang memastikan berapa sih selama ini Freeport bayar, berdasarkan data pajak, bea cukai, PNBP. Lalu kita konfirmasi balik ke Freeport sebagai basis perhitungan ke depan," ia menjelaskan.

"Kita diskusi dengan Freeport di tingkat teknis. Di tingkat strategis, nanti Bu Menteri (Sri Mulyani), Menteri ESDM, dan menteri-menteri terkait merumuskan berapa yang ditawarkan ke Freeport," jelas Suahasil.

Menurut Suahasil, Freeport harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku ketika ‎status Kontrak Karya berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Ini bukan masalah maksa, tidak ada yang maksa. Ini proses karena Freeport bergeser dari KK, maka sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau mau ekspor, maka Kementerian ESDM mengeluarkan izin IUPK," ujarnya.

"Izin sementara sudah dikeluarkan, dan dalam proses renegosiasi ini untuk terms-terms yang baru. Dalam proses renegosiasi, kita lihat aturan perundang-undangan yang ada. Misal IUPK, membayar sesuai UU yang berlaku dan itu kita sampaikan ke Freeport. Bentuk hukum harus dijaga, dan kesepakatan kita tuangkan dalam bentuk dokumen legal," kata Suahasil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.