Sukses

Gandeng Qualcomm, Pemerintah Berantas Peredaran Ponsel Ilegal

Pengguna smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada 2015 menjadi 92 juta orang pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menggandeng Qualcomm Incorporated dalam rangka memberantas peredaran telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak mengenai proses validasi database International Mobile Equipment Identification (IMEI).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini bertujuan untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. “Kami sepakat bahwa produk resmi saja yang dapat beredar di Indonesia sehingga industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia dapat semakin maju dan kompetitif,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Menperin menjelaskan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu juga Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” jelas dia.

Berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada 2015 menjadi 92 juta orang pada 2019. Sedangkan, merujuk data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit di 2016.

Nilai penjualan smartphone terjadi peningkatan sebesar 11,3 persen, di mana nilai penjualan pada 2015 sebesar Rp 62 triliun menjadi Rp69 triliun di 2016.

Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd. Mohammed Raheel Kamal ‎mengatakan yang dimaksud dengan produk ilegal adalah counterfeit atau produk palsu yang desain dan merek menyerupai orisinal, serta termasuk barang pasar gelap atau selundupan. Untuk itu, di Indonesia perlu mempelajari penerapan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

“DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel,” kata dia.

Sistem ini juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI. Selain itu, DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan manyatakan, seluruh nomor IMEI dari telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia tersimpan dalam data base di Kemenperin sejak 2013.

"Hingga saat ini lebih dari 500 ribu IMEI yang telah terdaftar di kami. Jadi, produk yang beredar di Indonesia secara ilegal, nomor IMEI-nya tidak ada dalam data base di kami,” tegas dia.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, seluruh IMEI yang telah dan akan didaftarkan pada database Kemenperin terjamin validitas karena bakal terjadi proses terintegrasi antara Kemenperin dengan GSMA.

“Dan, dengan telah ditandatanganinya MoU, ke depannya dapat dilanjutkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan kontrol IMEI,” tandas Putu.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.