Sukses

KPPU Buka Pendaftaran Calon Anggota, Ini Persyaratannya

Pansel membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan ‎Usaha (KPPU) mulai 16 Agustus 2017.

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan ‎Usaha (KPPU) mulai 16 Agustus 2017. Calon anggota ini nantinya akan mengisi posisi ketua, wakil ketua dan anggota komisi tersebut untuk periode 2017-2022.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi calon anggota KPPU dan mengikuti seleksi. Syarat tersebut antara lain warga negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pengangkatan.

Kemudian, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak pernah dipidana, tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.

"Ada persyaratan di dalam Undang-Undang, sudah cukup jelas," ujar Ketua Pansel Hendri Saparini, di Gedung Sekretaris Negara, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Sementara itu, Anggota Pansel Ina Minara mengatakan, selain persyaratan administratif, ada juga hal-hal yang akan menjadi pertimbangan bagi Pansel dalam menilai calon anggota KPPU. Salah satunya yaitu berpengalaman dalam bidang usaha.

"Calon anggota KPPU harus memiliki pengalaman di bidang usaha. Dia paham mengenai industri. Dia bisa menganalisis industri. Mereka yang punya pengalaman di bidang usaha mereka memahami usaha berarti memahami industri. Seperti kita ketahui, industri bukan berkembang dinamis, berarti mereka yang duduk itu akan mempunyai pandangan jauh ke depan," jelas dia.

Selain itu, calon anggota juga harus memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang hukum. Sebab, KPPU merupakan lembaga pengawas yang juga berkaitan erat dengan masalah hukum.

"Kemudian dia punya pengetahuan dan keahlian di bidang hukum hukum persaingan usaha dan ekonomi. Kenapa? Karena undang-undang ini sebetulnya dia merupakan instrumen ekonomi yang ditegakkan oleh instrumen hukum. Diutamakan adalah hukum persaingan usaha. Karena itu adalah pengetahuan hukum yang spesifik yang diperlukan untuk menegakkan Undang-Undang ini dan dia memiliki keahlian di bidang ekonomi," tandas dia.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.