Sukses

BI: Ada Kemungkinan Bunga Acuan Turun

Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan pada RDG bulan Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menahan suku bunga acuan atau 7 days repo rate di angka 4,75 persen dalam 10 bulan. BI membuka peluang untuk menurunkan suku bunga acuan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) minggu depan melihat realisasi pertumbuhan ekonomi nasional. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman mengungkapkan Dewan Gubernur akan berkumpul pada 21 dan 22 Agustus 2017 mendatang. Dalam rapat tersebut, akan dibahas mengenai suku bunga acuan. 

"Jadi kalau memang data datanya mendukung ya pasti dilakukan (penurunan bunga acuan), dan memang itu kita harus lihat datanya seperti apa. Kalau misalnya inflasi terkendali, kemudian rupiah juga terjaga, ekonomi domestik baik itu akan dilakukan," ucap Agusman di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku, dengan adanya penurunan suku bunga acuan ini, mampu mendorong daya beli masyarakat yang pada semester 1 2017 tidak sesuai harapan.

Dengan adanya peningkatan daya beli ini, diharapkan membantu pergerakan ekonomi pada semester 2 2017, selain dari sisi peningkatan belanja pemerintah. "Sekarang itu adalah orang-orang yang memiliki ekonomi mampu, kecenderungan mendorong suku bunga untuk turun," tegas Darmin.

Seperti diketahui, Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan pada RDG bulan Juli 2017. Langkah BI menahan suku bunga ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menjelaskan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung selama dua hari yaitu pada 19-20 Juli memutuskan untuk kembali menahan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) tetap sebesar 4,75 persen.

Sedangkan untuk suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,50 persen. "Keputusan ini berlaku efektif sejak 21 Juli 2017," jelas dia di gedung Bank Indonesia.

Ia melanjutkan, keputusan dewan gubernur BI tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong proses pemulihan perekonomian domestik.


Tonton Video Menarik Berikut Ini:


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.