Sukses

Tutupi Defisit Rp 325,9 Triliun, Jokowi Akan Berutang

Sasaran defisit anggaran 2018 tersebut lebih rendah dari outlook 2017 yang sebesar Rp 362,9 triliun atau 2,67 persen dari PDB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 di angka Rp 325,9 triliun. Nilai tersebut setara dengan 2,19 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Sasaran defisit anggaran 2018 tersebut lebih rendah dari outlook 2017 yang sebesar Rp 362,9 triliun atau 2,67 persen dari PDB," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2018 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Ia melanjutkan, untuk membiayai defisit anggaran dalam 2018 tersebut, pemerintah akan memanfaatkan sumber pembiayaan dalam negeri maupun dari luar negeri, dalam bentuk utang. Jokowi berjanji akan mengelola utang tersebut dengan berhati-hati dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pengelolaan internasional.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang produktif mendukung program pembangunan nasional, di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, serta pertahanan dan keamanan.

"Selain itu, rasio utang terhadap PDB akan dijaga di bawah tingkat yang diatur dalam keuangan negara, dikelola secara transparan dan akuntabel, serta meminimalkan risikonya pada stabilitas perekonomian," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi juga menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 1.878,4 triliun dan belanja negara Rp 2.204,4 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.609,4 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 267,9 triliun.

"Pemerintah akan berupaya secara maksimal untuk dapat mencapai target penerimaan tersebut dengan berbagai langkah perbaikan serta memanfaatkan semua potensi ekonomi nasional, namun dengan tetap menjaga iklim investasi dan stabilitas dunia usaha," Jokowi menjelaskan.

Pemerintah akan melakukan langkah perbaikan di bidang perpajakan, antara lain dengan melakukan reformasi perpajakan, perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, serta peningkatan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information).

"Tapi pemerintah akan tetap mendukung peningkatan dunia usaha melalui pemberian insentif perpajakan," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan terus dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih baik, serta pengenaan objek barang kena cukai, yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di kepabeanan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan didorong dengan menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam, laba dari badan usaha milik negara, serta sumber-sumber ekonomi lainnya dari PNBP.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.