Sukses

Pemerintah Bantu Pengembang Bangun Prasarana Umum, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dengan sasaran masyarakat berpengahasilan rendah (MBR). Adanya bantuan PSU ini diharapkan dapat memberikan hunian yang layak serta merangsang pengembang membangun rumah.

Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Penyediaan Perumahan, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan, dalam 3 tahun terakhir telah menyalurkan bantuan PSU ke sekitar 72 ribu unit rumah.

"Dengan nilai nggak tidak besar kita selama 3 tahun, sudah fasilitasi sekitar 72 ribu unit seluruh Indonesia," kata dia saat berkunjung ke Perumahan Pesona Bukit Bintang, Kabupaten Bandung, seperti ditulis Sabtu (19/8/2017).

Bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang dengan nilai untuk setiap unit rumah mencapai Rp 6,2 juta. Bantuan PSU itu digunakan untuk membangun berbagai komponen seperti jalan, ruang terbuka non hijau, sanitasi, air minum, rumah ibadah, dan lain-lain.

Dia mengatakan, bantuan PSU sebagai upaya untuk mendorong Program Sejuta Rumah. Bantuan PSU bersifat stimulan untuk mendorong pengembang membangun rumah. "Jangan lupa ini stimulan, kalau stimulan, sudah dirangsang gemetar, artinya makin semangat," ujar dia.

Di sisi lain, bantuan PSU merupakan upaya mewujudkan hunian layak. Sehingga, kata dia, konsumen lebih betah menikmati rumahnya.

"Stimulan ini berhasil bukan berhenti di sini, pengembangnya semangat membangun yang lain, tempat baru. Masyarakat lebih semangat tinggal di rumah yang dikembangkan oleh pengembang," ujar dia.

Pemberian bantuan PSU mesti memenuhi berbagai persyaratan, baik administrasi, teknis, hingga lokasi. Untuk syarat lokasi, khusus rumah tunggal dan rumah deret seperti status tanah tidak sengketa, lokasi rumah sesuai dengan rencana tapak memiliki daya tampung sekurang-kurangnya 100 unit rumah.

Lalu, jumlah unit rumah yang diusulkan mendapat bantuan PSU sekurang-kurangnya 50 unit rumah sudah terbangun pada saat dilakukan verifikasi prakonstruksi.

Ketentuan ini tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M 2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.