Sukses

Temukan Penyalahgunaan Dana Desa, Lapor ke Sini

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sanjojo mengajak masyarakat peduli terhadap penggunaan dana desa. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, Menteri Eko meminta masyarakat untuk langsung melaporkan.

Eko mengatakan, masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam perencanaan‎ pengggunaan dana desa dan ikut mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dana yang diberikan pemerintah rata-rata sebesar Rp 800 juta untuk setiap desa tersebut.

"Setiap desa dapat Rp 800 juta, masyarakat diminta ikut mengawasi, cara mengawasinya masyarakat berpatisipasi aktif dalam musyawarah dana desa untuk apa," kata Eko, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Menurut Eko, pemerintah membutuhkan peran masyarakat, jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, Eko meminta hal tersebut segera dilaporkan ke pusat informasi 1500040 dan media sosial Kementerian Desa PDTT. ‎"Yang penting korupsi bisa ditangani kalau ada partisipasi aktif oleh masyarakat, karena itu masyarakat tolong infokan," ucapnya.

Eko melanjutkan, untuk kepala desa juga diberikan kesempatan ‎melakukan pengaduan, jika ada pihak yang mengajak melakukan penyalahgunaan dana desa dan mengancam dikiriminalisasikan.

Selain itu dia meminta kepala desa tidak ‎khawatir tersangkut masalah korupsi dalam menggunakan dana desa, selama penyerapannya sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kepala desa jangan takut, jika ada upaya kirminalisasi kepala desa juga harus lapor 1500040, kita akan menerjunkan satgas 1X24 jam, memberikan pendampingan‎," tutup Eko.

Sebelumnya pada 17 Agustus 2017, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membeberkan enam hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dana desa.

Di hadapan puluhan kepala desa atau lurah yang mendatangi markas KPK, Syarif membeberkan keenam hal tersebut. Pertama, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif.

"Kedua, mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Syarif mengatakan, pemerintah saat ini berencana menaikkan anggaran dana desa dua kali lipat pada 2018. Dia berharap, para kepala desa tidak melakukan enam hal yang menyebabkan penyimpangan dana desa.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.