Sukses

Cara BI Dorong BUMN Gunakan Transaksi Lindung Nilai

Transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing, sehingga mendukung kenaikan resiliensi sistem keuangan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) dalam mata uang asing kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk  mendukung kegiatan bisnisnya.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing, sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia.

"Untuk itu, Bank Indonesia menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) transaksi lindung nilai ke 120 Perusahaan BUMN,"‎ kata Perry saat menghadiri sosialisasi di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/8/2017).

Menurut Perry, ‎untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, BI dan Kementerian BUMN menyusun SOP bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara.

SOP telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga.

"SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikan hari ini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada  5 Juli 2017," dia menjelaskan.

Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.

Transaksi lindung nilai semakin penting di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Dalam pengelolaan risiko nilai tukar, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan. Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.