Sukses

Tak Ada Kenaikan Harga BBM, Elpiji dan Listrik di 2018

Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,4 triliun di RAPBN 2018.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), elpiji ukuran 3 kilogram (kg), dan tarif dasar listrik pada tahun depan.

Rencana kebijakan tersebut sesuai dengan alokasi anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Tidak ada kenaikan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik di 2018. Jumlah pelanggan listrik golongan 900 volt ampere (VA) yang disubsidi akan dibatasi," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers RAPBN 2018 di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Sri Mulyani menyebut, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,4 triliun di RAPBN 2018. Anggaran tersebut untuk subsidi BBM dan elpiji 3 kg sebesar Rp 51,1 triliun dan subsidi listrik Rp 52,2 triliun.

"Kebijakan subsidi energi meliputi perbaikan penyaluran untuk memperbaiki ketepatan sasaran. Subsidi tertutup untuk elpiji ukuran 3 kg, dan subsidi tepat sasaran untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA," terangnya.

Asal tahu, dari Nota Keuangan dan RAPBN 2018 dijelaskan, anggaran subsidi energi yang diperkirakan Rp 103,4 triliun di RAPBN 2018, naik Rp 13,54 triliun dibanding outlook 2017 yang sebesar Rp 89,86 triliun.

Peningkatan anggaran subsidi BBM dan elpiji dipengaruhi oleh perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat semula Rp 13.400 pada 2017 menjadi Rp 13.500 di 2018. Selain itu, perubahan tersebut dipengaruhi oleh volume konsumsi BBM bersubsidi dan elpiji, yaitu:

Pertama, peningkatan volume BBM bersubsidi semula 16.110 ribu kiloliter (kl) pada 2017 menjadi 16.770 ribu (kl) pada 2018. Kedua, peningkatan volume elpiji 3 kg semula 6.199 juta kg pada 2017 menjadi 6.385 juta kg pada 2018.

Sementara, peningkatan anggaran subsidi listrik tersebut terutama dipengaruhi oleh perubahan asumsi nilai tukar rupiah. "RAPBN 2018 akan dibahas dengan DPR mulai September, Oktober, November 2017 dan kemudian untuk disahkan menjadi UU APBN 2018," jelas Sri Mulyani.

Tonton video menarik berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.