Sukses

Agar Tak Bingung, Pelajari 10 Istilah Asuransi Ini

Jika kamu masih sering gagal paham dengan istilah asuransi, yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Liputan6.com, Jakarta - Kebutuhan asuransi untuk masa depan semakin meningkat. Karena sulit menebak masa depan, tidak ada salahnya untuk berjaga-jaga dengan ikut asuransi. Berbagai jenis asuransi pun ditawarkan, seperti asuransi kendaraan, jiwa, ketenagakerjaan hingga kesehatan.

Banyaknya pilihan asuransi ini tentu akan membuatmu bingung. Pastikan sebelum memilih asuransi, kamu sudah tahu betul gambaran asuransi yang dipilih beserta kebijakannya.

Namun, ada kalanya kamu kesulitan untuk memahami karena penggunaan istilah asuransi. Jangan sampai deh gagal paham dan malah merugi.

Jika kamu telah memahami beberapa istilah asuransi, tentu akan lebih mudah memetakan kelebihan dan kekurangan pada tiap asuransi. Dan bisa memilih mana asuransi yang paling cocok untukmu.

Untuk itu, yuk, pahami 10 istilah asuransi yang paling sering dipakai beserta penjelasannya di bawah ini seperti dikutip dari Swara Tunaiku:

1. Agen

Istilah ini dIpakai untuk menyebut karyawan dari suatu perusahaan asuransi. Tidak sembarangan, istilah ini dipakai untuk karyawan yang memasarkan produk asuransi. Cakupan istilah ini cukup luas karena juga sering dipakai untuk karyawan yang mengurusi dan melayani calon nasabah hingga menjadi nasabah pada akhirnya.

Kamu bisa menemukan agen asuransi dengan mudah lho. Seringnya, kamu akan ditawari agen asuransi saat jalan-jalan di mal. Bisa juga kamu akan ditelepon oleh agen asuransi via telepon kantor maupun telepon genggam.

2. Bancassurance

Istilah ini merujuk pada salah satu jenis produk asuransi yang dijual dan ditawarkan oleh bank. Dengan demikian, asuransi ini memiliki target pasar yaitu nasabah sendiri. Umumnya, seseorang yang mengajukan pinjaman secara konvensional diharuskan untuk memilih Bancassurance yang dapat menanggung asuransi kreditmu.

Lalu, apa nih keuntungan dari Bancassurance? Keuntungannya adalah perusahaan asuransi akan menanggung utang nasabah jika terjadi hal yang nggak diinginkan, seperti pada kasus nasabah meninggal dunia.

3. Biaya Akusisi

Biaya akusisi merupakan istilah untuk menyebut pembayaran biaya penerbitan.  Biaya penerbitan ini merujuk pada kegiatan administrasi dan percetakan untuk nasabah.

Simak video menarik di bawah ini:

Selanjutnya

4. Polis

Jika kamu (nasabah) telah menyepakai perjanjian dengan perusahaan asuransi, maka perjanjian ini disebut dengan Polis. Nantinya, setelah selesai tanda tangan polis, kamu akan menerima bukti berupa buku yang memuat pernyataan.

Pernyataan ini menyebutkan jika kamu telah resmi menjadi nasabah.  Selain itu, juga akan ada informasi berkaitan dengan ketentuan pasal, aturan dan lain sebagainya. Biasanya, kamu akan memperoleh nomor polis asuransi.

5. Premi

Istilah premi memiliki makna jumlah nominal yang harus kamu (pemegang polis) bayarkan sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan asuransi. Besarnya premi ini tentunya tergantung dengan kesepakatan yang ada.

Contohnya adalah kamu telah sepakat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 250 ribu selama 5 tahun. Dengan demikian, kamu harus membayar Rp 250 ribu ke perusahaan asuransi dalam jangka waktu lima tahun.

Selanjutnya

6. Cuti Premi

Saat mengikuti suatu asuransi, ternyata kamu bisa meminta cuti pembayaran premi untuk beberapa waktu. Inilah yang disebut dengan cuti premi. Pastikan kamu mengajukan cuti premi ke agen asuransi  jika tertarik untuk beristirahat sejenak dalam melakukan pembayaran premi.

7. Flate Rate

Flate rate merupakan istilah untuk sistem pembayaran premi dengan nominal yang sama tiap bulannya. Jika kamu sudah menyetujui untuk melakukan pembayaran premi untuk setiap bulan sebesar Rp250 ribu, maka nominal ini akan selalu sama hingga 5 tahun ke depan.

8.  Klaim

Klaim dipakai saat pihak polis melakukan tuntutan untuk mendapatkan haknya dari perusahaan asuransi. Misalnya nih kamu tidak bisa bekerja karena mengalami kecelakaan.

Sesuai dengan perjanjian, kamu berhak memperoleh uang dengan nominal puluhan juta jika memang terjadi kecelakaan. Dengan begitu, kamu bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.

Pastikan jika kamu telah melengkapi segala persyaratan agar klaim diterima. Cek kembali pasal ataupun kebijakan pada perjanjian untuk memastikan apa persyaratanmu sudah lengkap. Jika belum lengkap akan ada kemungkinan klaimu akan ditolak.

Selanjutnya

9. Uang pertanggungan

Istilah uang pertanggungan digunakan untuk menyebut jumlah uang klaim yang telah dicairkan oleh perusahaan asuransi. Misalnya, kamu telah mengajukan klaim hingga perusahaan asuransi melakukan proses dan survei.

Akhirnya, klaimmu disetujui dan perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.

10. Cash value

Setelah mengajukan klaim, kamu akan memperoleh uang tunai dari perusahaan asuransi. Total uang yang kamu dapatkan inilah yang disebut dengan cash value.

Setelah membaca 10 istilah asuransi di atas, kamu bisa mulai menimbang jenis asuransi yang cocok buatmu nih. Jangan sampai salah pilih ya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.