Sukses

Freeport Belum Sepakat Divestasi Saham 51 Persen

Liputan6.com, Jakarta PT ‎Freeport Indonesia mengaku belum sepakat untuk melepas (divestasi) 51 persen saham. Hal ini mematahkan pernyataan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menyebut bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport soal divestasi 51 persen.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, dalam kesepakatan, divestasi merupakan salah satu poin pembicaraan dalam empat poin yang ada. Dalam kesepakatan tersebut, keputusan satu poin dengan poin lain tidak bisa dipisahkan.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Empat poin dalam kesepakatan tersebut adalah divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan kontrak. "Jadi divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi," ucapnya. Menurutnya, ada satu poin yang belum ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport Indonesia sehingga bisa dikatakan belum ada kesepakatan. 

Sebelumnya pada 21 Agustus 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan bahwa Freeport Indonesia telah setuju untuk melepas sahamnya sebanyak 51 persen kepada Indonesia. 

Jonan mengatakan, saat ini Freeport telah sepakat soal divestasi saham. Namun skema divestasi ini masih terus dinegosiasikan pada bulan ini. "Kalau 51 sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau negosiasi final. Freeport itu kan nanti rencananya bulan ini kita mau negosiasi final," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan.

Selain divestasi, Freeport Indonesia juga telah setuju soal pembangunan pabrik pemurnian (smelter). Sehingga saat ini kedua hal tersebut tidak lagi menjadi masalah. "Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira prinsipnya sudah selesai, tidak ada apa-apa sih," lanjut dia.

Namun, yang masih menjadi masalah persoalan yaitu soal perpajakan. Hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bernegosiasi. "Tinggal tunggu perpajakan saja. Terutama yang di bidang perpajakan dan retribusi daerah. Tapi itu porsinya lebih ke Menteri Keuangan ya," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.