Sukses

Menhub Minta Pemda dan Polisi Tertibkan Lintasan Sebidang Ilegal

Adanya perlintasan sebidang ilegal dapat menghambat kecepatan laju kereta.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan meminta pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian menghilangkan lintasan sebidang (palang pintu) tidak resmi pada jalur kereta. Hal ini untuk meningkatkan keamanan‎ dan mengurangi kecelakaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini sepanjang jalur kereta Jakarta-Surbaya terdapat seribu lebih lintasan sebidang tidak resmi, sedangkan lintasan sebidang resmi hanya kurang lebih 900 buah.

"Lintasan sebidang itu yang resmi mencapai 900 lintasan, tapi yang tidak resmi lebih dari seribu Jakarta-Surabaya, saya belum lihat di lintasan lain," kata Budi, di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Perlintasan sebidang tidak resmi tersebut ‎harus ditertibkan. Dia meminta pemda dan kepolisian menyelesaikan hal tersebut dengan cepat. Pasalnya, keberadaan lintasan sebidang tidak resmi mengancam keselamatan kereta dan masyarakat lain.

Selain itu, adanya perlintasan sebidang ilegal juga dapat menghambat kecepatan laju kereta.

"Berkaitan dengan lintasan sebidang liar, saya minta tolong ke pemda, Kepolisian untuk menyelesaikan secara cepat, karena dengan tidak adanya lintasan liar tersebut, satu sisi bisa mempercepat lintasan kereta api satu sisi juga mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan," ungkapnya.

Saat ini semakin banyak kecelakaan pada lintasan sebidang jalur kereta api. Hal ini seharusnya menjadi perhatian dan tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa, agar kecelakaan bisa terhindari.

"Kecelakaan semakin banyak dan para pihak ini mengangap masalah biasa. Karena itu, kita berbagi peran antara pemerintah pusat, daerah, korporasi harus care terhadap ini agar keselamatan itu bisa terjaga dengan baik," tutup Budi.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.